TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22646-170111100289_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22646-170111100289_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22646-170111100289_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22646-170111100289_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22646-170111100289_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22646-170111100289_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22646-170111100289_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22646-170111100289_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
ABSTRAK Batas keadaan darurat atau State Emergency merupakan suatu keadaan
yang dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat dan pemerintahan negara
sehingga perlu adanya regulasi terkait dengan permasalahan yang timbul dari
adanya keadaan tersebut. Keadaan darurat tersebut meliputi bencana alam,
kebakaran, kebocoran gas beracun, tumpahan bahan kimia. Dunia sedang
mengalami pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak
pada kehidupan seluruh masyarakat dan pemerintahan. Dengan adanya hal
tersebut pemerintah Negara Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mengatur
mengenai keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat, yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat, warga negara serta menyelamatkan roda pemerintahan
Negara Indonesia. Dalam kebijakan tersebut tidak terdapat adanya klausula waktu
terkait dengan batas keadaan darurat yang ditimbulkan oleh COVID-19.
Sedangkan pada lampiran dua mengenai teknik penyusunan peraturan perundangundangan
Bab I Kerangka Peraturan Perundang-undangan Nomor 151 huruf c
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menjelaskan mengenai batas waktu atau tenggang waktu tanggal tertentu
peraturan akan berlaku sejak tanggal diundangkan. Apabila tidak terdapat frasa
tersebut maka akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dimana dalam
asas-asas umum pemerintahan yang baik terdapat adanya kepastian hukum yang
dimana dalam peraturan perundang-undangan harus adanya ketentuan mengenai
kepastian hukum. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa
perlu dilakukannya evaluasi mengenai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang belum mengatur adanya klausula mengenai batas waktu
keadaan darurat.
Kata Kunci: Keadaan Darurat, Keputusan Presiden, Peraturan PerundangUndangan, Asas Pemerintahan yang Baik.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM YUDAWAN PRASETYO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Keadaan Darurat, Keputusan Presiden, Peraturan Perundang Undangan, Asas Pemerintahan yang Baik. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 04:51 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:28 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/36235 |
