TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22642-170111100188_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (663kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22642-170111100188_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22642-170111100188_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (663kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22642-170111100188_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (663kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22642-170111100188_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (663kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22642-170111100188_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (663kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22642-170111100188_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (663kB)
Abstract
ABSTRAK
Era modern saat ini banyak cara guna melakukan pemasaran mengenai produk termasuk melalui media sosial, cara ini dianggap lebih efisien dan lebih menghemat biaya. Cara yang biasa digunakan adalah dengan melakukan endorsement, yaitu cara promosi melalui media sosial dengan menggunakan jasa selebriti guna menarik konsumen. Selebriti yang dimaksud adalah seorang yang dianggap terkenal atau bisa saja orang yang memiliki follower banyak pada akun media sosialnya dengan pemberian upah barang yang dipromosikan atau sejumlah uang yang disepakati dalam perjanjian kerja yang dibuat sebelum pelaksanaan kegiatan endorsement.
Kenyataan yang terjadi banyak anak yang terlibat dalam kegiatan endorsement padahal berdasarkan Pasal 1320 KUHPer seorang anak dinyatakan belum cakap hukum untuk membuat suatu perjanjian secara mandiri, perihal ini jika terjadi dalam pembuatan perjanjian endorsement maka secara hukum perjanjian tersebut dianggap tidak sah atau dianggap tidak pernah ada. Jikapun seorang anak harus terlibat dalam sebuah perjanjian kerja maka anak tersebut harus mendapatkan pendampingan dari orangtua sebagaimana yang tercantum pada Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan catatan bahwa dalam memperkerjakan anak harus tetap memperhatikan hak dasar anak sebagai pekerja. Hak dasar anak sebagai manusia tercantum pada Pasal 28 B Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi berupa eksploitasi anak secara seksual dan ekonomi. Sedangkan berdasarkan UU Cipta kerja seorang anak hanya boleh terlibat pada perjanjian kerja tertentu atau bersifat musiman saja sebagaimana diatur pada Pasal PP No. 35 Th. 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja, apabila perihal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi pidana dapat diterapkan sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja anak dengan mengacu pada Pasal 74 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa yaitu berupa pidana penjara paling singkat selama dua tahun dan paling lambat selama lima tahun dan/ atau denda paling sedikit seratus juta dan paling banyak empat ratus juta..
Kata Kunci : Asuransi, Pemegang Polis, Upaya Perlindungan dan Pertanggungjawaban.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM PROFITANTI NAULI SITIO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | suransi, Pemegang Polis, Upaya Perlindungan dan Pertanggungjawaban. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 04:48 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:28 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/36225 |
