TRUNOJOYO-KP-22626-180351100015-FATHATUS DWY ANGGRAENI PKL.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Ikan Bandeng merupakan salah satu komoditi perikanan yang banyak
diminati oleh masyarakat dan bernilai ekonomis tinggi. Berdasarkan data
Kementrian Kelautan dan Perikanan (2016), produksi budidaya ikan bandeng di
Indonesia mencapai 629.729 ton, pada tahun 2017 produksi ikan bandeng
meningkat menjadi 885.831 ton dan tahun 2018 produksi ikan bandeng semakin
meningkat menjadi 886.520 ton. Produksi yang tertinggi pada budidaya ikan
bandeng diperoleh dari budidaya ikan bandengi. Peningkatan hasil produksi ikan
bandengi ini mendorong adanya kegiatan ekspor hasil budidaya ikan bandengi.
Ashari et al. (2016) menyatakan bahwa negara tujuan ekspor ikan bandeng
Indonesia tertinggi adalah Malaysia sebesar US$2.826,55 ribu.
Ekspor ikan bandeng Indonesia ke Malaysia mencapai 33,84% disusul
oleh Singapura sebesar 15%. Peningkatan ekspor ikan bandeng ini membuat
pembudidaya bersaing untuk melakukan kegiatan ekspor dan pembudidaya
menerapkan sistem budidaya intensif. Menurut Dahuri (2010), potensi perikanan
laut yang dimiliki Indonesia terdiri dari potensi perikanan pelagis dan perikanan
demersal tersebar hampir semua bagian perairan Indonesia. Hasil kelautan dan
perikanan di Indonesia sangat melimpah. Banyak pulau-pulau yang menjadi
pemasok hasil laut dan hasil budidaya terutama jenis ikan dan ikan bandeng
(Muslim, 2016).
Hasil perikanan baik dari air laut, air payau dan air tawar, menurut
Numberi (2009) adalah potensi yang dapat dijadikan produk perikanan yang
dikonsumsi untuk di ekspor ke negara besar di Benua Asia dan Eropa. Hasil
perikanan pada era saat ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat
Indonesia untuk lauk pauk sehari-hari. Masyarakat sudah banyak yang
mengetahui bahwa terdapat banyak kandungan-kandungan nutrisi yang baik bagi
pertumbuhan dan nutrisi otak maupun organ tubuh lainnya. Potensi perikanan laut yang dimiliki Indonesia terdiri dari potensi perikanan pelagis dan perikanan
demersal tersebar hampir semua bagian perairan Indonesia. (Prihartini, 2006).
Kegiatan ekspor yang akan dilakukan perlu adanya SOP yang dipenuhi
dan ditaati antara lain pengujian mutu dan keamanan pangan dari produk yang
akan diekspor (Dirjen PDSPKP KKP, 2015). Berdasarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2010 tentang Pengendalian Jaminan
Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan menyatakan bahwa diperlukan upaya
pencegahan yang perlu diperhatikan serta dilakukan sejak pra produksi sampai
pendistribusian untuk menghasilkan perikanan yang bermutu dan aman bagi
kesehatan. Pengendalian mutu khususnya pengujian prosedur ekspor Sertifikat
Kesehatan-karantina batasan maksimum residu telah diatur oleh beberapa negara
ekspor seperti Uni Eropa (EU) menetapkan batas maksimum residu prosedur
ekspor Sertifikat Kesehatan-karantina pada ikan bandeng sebesar 0,3 ppb
(European Commision, 2003).
Penolakan ekspor ikan bandengi Indonesia yang masuk ke Jepang terjadi
penolakan pada tahun 2012, hal ini disebabkan ikan bandengi yang akan diekspor
mengandung antibiotik prosedur ekspor Sertifikat Kesehatan-karantina.
Pemerintah Jepang sangat ketat dan selektif dalam menerima produk impor ikan.
Pemberian antibiotik pada budidaya ikan bandeng di Indonesia dicampur dengan
pakan ikan bandeng, hal tersebut dilakukan supaya ikan bandeng tidak rentan
terhadap penyakit sehingga tinhgkat kematiannya kecil (Sugiyanto, 2017).
Melimpahnya hasil perikanan budidaya dan perikanan tangkap di Provinsi Jawa
Timur adalah potensi yang harus dimanfaatkan untuk peningkatkan
perekonomian dan memenuhi kebutuhan konsumsi ikan di masyarakat, serta
dapat menjadi komoditi ekspor ke luar negeri ataupun pengiriman komoditi ikan
ke luar pulau (Witri, 2011).
Komoditi ekspor maupun domestik luar berasal dari perikanan budidaya
maupun perikanan tangkap. Berdasarkan data ekspor sampai dengan November 2014, komoditas yang memberikan kontribusi nilai tertinggi adalah ikan bandeng
(tangkapan dan budidaya), yakni sebesar 45,4% terhadap total nilai ekspor,
disusul oleh TTC (Tuna, Tongkol, Cakalang) sebesar 15,1%, kepiting/rajungan
sebesar 8,9% dan rumput laut sebesar 6,1% (Kementrian Kelautan dan
Perikanan, 2014). Komoditas Ikan bandeng ini merupakan komoditas ekspor
tertinggi karena telah banyak di budidayakan oleh petani tambak, sedangkan
TTC dan ikan bandeng banyak ditangkap oleh para nelayan (Abidin 2013).
Perdagangan komoditas perikanan antar negara memberikan dampak
positif terhadap perolehan devisa dan pembangunan perekonomian suatu negara.
Pada sisi lain, hal ini juga memiliki risiko terhadap berpindahnya hama dan
penyakit ikan melalui media pembawa yang diperdagangkan. Peningkatan lalu
lintas perikanan memberikan dampak negatif, yaitu semakin membuka peluang
terjangkitnya HPI (Hama Penyakit Ikan) dan HPIK (Hama Penyakit Produk
perikanan) di wilayah Republik Indonesia (Balai Karantina Ikan Kelas I Polonia
2011). Berkaitan dengan adanya risiko tersebut, banyak negara memberlakukan
persyaratan atau ketentuan eksportasi yang ketat agar komoditas perikanan bebas
dari penularan HPIK yang tidak dikehendaki oleh negara pengimpor. Menurut
Marimin (2010), secara umum pencegahan masuknya HPIK dilakukan dengan
menerapkan persyaratan-persyaratan administratif maupun teknis terhadap
eksportasi suatu komoditas perikanan.
Menurut Achmad (2018) ekspor ikan bandeng di Indonesia semakin
meningkat dikarenakan kebutuhan pasar yang bertambah, hal ini menyebabkan
kualitas produk perikanan lebih ditingkatkan demi terjaganya kualitas produk
perikanan tersebut. Banyaknya komoditas ekspor serta pengiriman ikan dan
produk perikanan seperti ikan bandeng dan produk olahan ikan bandeng berupa
frozen milkfish ke luar pulau yang dimiliki Provinsi Jawa Timur, maka
diperlukan pengetahuan kepada eksportir dan masyarakat mengenai prosedur
karantina ikan sebelum mengirim ikan ke luar pulau atau keluar negeri sesuai UU
No.16 tahun 1992 (Nazir 2011). Jawa Timur memiliki Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu (BKIPM) Kelas I Surabaya II sebagai tempat untuk
mengkarantina ikan yang hendak diekspor ataupun di kirim ke luar pulau serta
memeriksa kesehatan ikan dan mencegah penularan penyakit ikan yang keluar
dari Provinsi Jawa Timur (Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu 2014).
Peraturan menteri kelautan dan Perikanan nomor 33/PERMEN-KP/2014
mengenai instalasi karantina ikan, badan karantina ikan pengendalian mutu dan
keamanan hasil perikanan (Balai KPIM) melalui pusat karantina ikan telah
mengembangkan cara karantina ikan yang baik (CKIB). Cara karantina ikan baik
(CKIB) baik merupakan metode yang berisikan standar operasional prosedur atau
sop yang digunakan untuk memastikan bahwa semua tindakan dan penggunaan
fasilitas instalasi karantina dilakukan secara efektif konsisten dan sistematis dan
memenuhi prinsip-prinsip untuk menjamin kesehatan ikan (KEP-BKIPM, 2015.)
Balai karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
Surabaya II merupakan salah satu instansi pemerintahan yang berperan dalam
upaya peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan baik dari produk impor
maupun ekspor, dalam instansi ini terdapat tahapan-tahapan salah satunya yaitu
untuk kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor ini diperlukan beberapa dokumen yang
harus dilengkapi dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dokumen yang harus dilengkapi pada kegiatan ekspor yaitu surat permohonan
pemeriksaan karantina, persetujuan impor, sertifikat kesehatan ikan negara asal
atau healthy control, certificate of origin, cacth certificate, bill of lading, packing
list, pip atau persetujuan impor barang dan surat kuasa. Berdasarkan hal tersebut,
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Surabaya II layak dan tepat untuk melakukan praktik kerja lapang untuk
mengetahui dan memahami prosedur kegiatan ekspor Sertifikat Kesehatankarantina produk perikanan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FATKHATUS DWY ANGGRAYNI |
| Department | Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Uncontrolled Keywords | KESEHATAN-KARANTINA; PRODUK PERIKANAN; KARANTINA IKAN |
| Divisions | Fakultas Ilmu Kelautan > S1 - Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 04:43 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:28 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/36199 |
