TRUNOJOYO-KP-22613-180351100025-PKL _DYAH PUTRI WULANSARI_180351100025_2021.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (836kB)
Abstract
Ikan makarel merupakan salah satu komoditas impor utama pada sektor perikanan
sehingga pengendalian impor terhadap komoditas perikanan ini dapat berperan
mengurangi defisit neraca perdagangan. Ikan makarel yang diimpor berkontribusi
rata-rata sebesar 24,78% dari volume impor perikanan dengan tingkat pertumbuhan
sebesar 2,79% per tahun dari tahun 2012 sampai 2018 (BPS, 2019). Pemanfaatan
ikan makarel di Indonesia diproduksi sebagai bahan baku pemindangan dan pada
umumnya diproduksi sebagai bahan baku ikan kaleng.
Ikan makarel juga dimanfaatkan sebagai bahan untuk pembuatan ikan asap, ikan
kering, dan juga ikan beku (Feryana et al., 2014). Impor ikan makarel digunakan
sebagai bahan baku pengolahan yang ditujukan untuk tiga jenis usaha yaitu
pemindangan dalam (73, 53%), industri pengalengan (8,97%), dan industri (17,50%)
dengan pasar tujuan sebesar 80,71% untuk pasar domestik. Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa peruntukan utama impor makarel digunakan untuk usaha
pemindahan dan konsumsi oleh pasar domestik (Alhayat dan Muslim, 2016).
Faktor utama atau masalah yang mendorong untuk melakukan impor makarel
yaitu adanya fluktuasi bahan baku ikan lokal karena musim penangkapan ikan yang
relatif lebih pendek. Akibat dari musim penangkapan yang lebih pendek adalah
ketersediaan harga dan kuantitas bahan baku ikan lokal yang tidak terus menerus
tersedia (Yulia dan Rismutia, 2020). Permintaan yang tidak didukung oleh
kemampuan produksi komoditas ikan makarel di Indonesiajuga merupakan salah satu
masalah yang mendorong pelaksanaan impor makarel.
Selama ini upaya yang dilakukan untuk mendukung banyaknya ikan makarel
adalah pelaku usaha mensubstitusikan bahan baku ikan lokal dengan ikan makarel
yang diperoleh secara impor. Ikan makarel hampir sejumlah 70% didatangkan dari
negara China (BPS, 2019). Negara Cina pada sektor disambung didukung oleh teknologi pengolahan dan penangkapan ikan yang menyebabkan produksi ikan di
negara Cina menjadi melimpah da hal inilah yang membuat ketersediaan dan harga
ikan di Cina jauh lebih stabil sepanjang tahun. Selain itu, hal ini juga diduga
merupakan dampak adanya liberalisasi perdagangan RI China pada tahun 2009 yang
memberlakukan kebijakan tarif nol sehingga menyebabkan peningkatan produk
impor dari China. (Sabarudin, 2014). Oleh karena itu, kondisi tersebut menjadi
pendorong untuk pelaksanaan kegiatan impor ikan makarel dari Cina untuk
kebutuhan usaha di beberapa negara pengimpor, salah satunya adalah Indonesia.
Banyaknya kegiatan impor oleh suatu negara dapat memungkinkan terjadinya
suatu permasalahan yang dapat ditimbulkan. Menurut Indramadini dan Sitompul
(2015) menyatakan bahwa kegiatan impor dapat menimbulkan dua permasalahan.
Permasalahan yang pertama, yaitu apabila kegiatan impor lebih besar daripada ekspor
maka akan mengakibatkan cadangan devisa berkurang. Permasalahan yang kedua,
yaitu apabila sebagian besar barang impor merupakan barang konsumsi maka dapat
mengakibatkan menurunnya produktivitas pembelian produk dalam negeri.
Selain itu, permasalahan dari kegiatan impor yang harus diperhatikanadalah
tentang adanya pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). HPIK
merupakan semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat di Indonesia yang
dalam kurun waktu yang cepat dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Pencegahan masuknya HPIK yang dilakukan adalah menerapkan persyaratan
administratif maupun teknis terhadap suatu komoditas perikanan. Persyaratan yang
dikenakan merupakan hasil dari penelitian secara menyeluruh suatu HP yang
kemungkinan dapat berasosiasi pada media pembawa yang akan dimasukkan melalui
proses yang dikenal sebagai "Analisis Risiko Hama dan Penyakit Ikan (ARHPI)".
Penyusnan ARHPI memerlukan informasi penting terkait dengan status media
pembawa yang akan diimpor dan data keberadaan suatu HPIK di negara asalnya.
Oleh karena itu, negara pengimpor dapat mengetahui tentang HPIK di negara
pengekspor sehingga potensi masuknya HPIK bersamaan dengan media pembawa
yang diimpor dapat ditentukan untuk mengurangi risiko. Mengurangi resiko dapat
dilakukan dengan layanan karantina impor. Layanan karantina impor merupakan layanan kesehatan ikan atau hasil perikanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah
Republik Indonesia sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yang
dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan yang diimpor bebas dari penyakit ikan
karantina dan jumlah dengan dokumen yang menyertai serta tidak berpotensi sebagai
media pembawa penyakit yang bersifat menular ke manusia (KKP, 2012).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014
mengenai instalasi karantina ikan, badan karantina ikan pengendalian mutu dan
keamanan hasil perikanan (Balai KPIM) melalui pusat karantina ikan telah
mengembangkan cara karantina ikan yang baik (CKIB). Cara karantina ikan baik
(CKIB) baik merupakan metode yang berisikan standar operasional prosedur atau
SOP yang digunakan untuk memastikan bahwa semua tindakan dan penggunaan
fasilitas instalasi karantina dilakukan secara efektif konsisten dan sistematis dan
memenuhi prinsip-prinsip untuk menjamin kesehatan ikan (KEP-BKIPM, 2015.)
Balai karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Surabaya
II merupakan salah satu instansi pemerintahan yang berperan dalam upaya
peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan baik dari produk impor maupun
ekspor, dalam instansi ini terdapat tahapan-tahapan salah satunya yaitu untuk
kegiatan impor. Kegiatan impor ini diperlukan beberapa dokumen yang harus
dilengkapi dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Oleh karena itu,
kegiatan prakitk kerja lapang dengan topik mengetahui dan memahami standar
operasional prosedur kegiatan impor perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar
dapat menjamin peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan. Informasi ini
diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa dalam
upaya peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan, khususnya untuk
pengelolaan hasil perikanan negara Indonesia. Dokumen yang harus dilengkapi pada
kegiatan impor yaitu surat permohonan pemeriksaan karantina, persetujuan impor,
sertifikat kesehatan ikan negara asal atau healthy control, certificate of origin, cacth
certificate, bill of lading, packing list, PIB atau persetujuan impor barang dan surat
kuasa.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DYAH PUTRI WULANSARI |
| Department | Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Uncontrolled Keywords | SOP; IMPOR IKAN; MAKAREL BEKU (Scomber japonicus); KARANTINA IKAN |
| Divisions | Fakultas Ilmu Kelautan > S1 - Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 04:37 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:28 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/36174 |
