TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (969kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (969kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (969kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (969kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (969kB)
Abstract
ABSTRAK
Organisasi Kemasyarakatan atau lazim disebut Ormas ialah organisasi yang dibuat dengan kesukarelaan oleh masyarakat berlandaskan kebutuhan, keinginan, aspirasi, kepentingan, aktifitas, serta tujuan bersama guna ikut serta didalam pembangunan agar tercapainya tujuan Negara Indonesia.Berkumpul dan mendirikan suatu organisasi khususnya Ormas merupakan implementasi dari 28E UUD 1945 yang mana menyatakan bahwasannya “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” Hal ini pun di implementasikan atau di atur secara khusus dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada pasal 68 Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mana pasal tersebut mengatur mengenai pembubaran ormas yang mana tidak sejalan atau tidak sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 karena dengan dibubarkannya suatu ormas atau organisasi kemasyarakatan telah mencederai hak asasi manusia untuk berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat. Yang mana seharusnya pendirian suatu ormas harus didukung penuh dan tidak serta merta dibubarkan agar tidak mencederai hak asasi manusia. Dari berbagai aturan yang ada memang sebuah organisasi masyarakat dapat di cabut status badan hukumnya namun untuk mencabut yang mana beberapa aturan yang ada di Indonesia yang khususnya tentang Organisasi Masyarakat telah berubah beberapa kali yang di pengaruhi oleh Politik hukum di Indonesia, kewenangan pembubaran Ormas dipengaruhi beberapa hal lainnya seperti perkembangan landasan sosiologis pembentukan undang-undang, definisi Ormas, alasan pembubaran Ormas, prosedur pembubaran Ormas dan Lembaga yang berwenang membubarkan ormas. Namun kembali lagi bahwa adanya aturan yang ada sebenarnya bertentangan dengan Pasal 28E UUD NRI 1945 yang mana Ormas seharusnya tidak boleh untuk di bubarkan karena hak berkumpul di jamin oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci : Pembubaran Organisasi, Hak Berorganisasi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM KHOLILULLAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pembubaran Organisasi, Hak Berorganisasi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 04:36 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:28 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/36165 |
