TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22594-140111100025_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (642kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22594-140111100025_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (105kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22594-140111100025_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (198kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22594-140111100025_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (207kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22594-140111100025_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (200kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22594-140111100025_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (71kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22594-140111100025_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (62kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22594-140111100025_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (46kB)
Abstract
Di Suramadu kebutuhan tanah untuk pembangunan infrastruktur khususnya
jembatan juga sering dihadapkan pada keterbatasan persediaan lahan atau tanah
untuk kepentingan umum. Daerah/wilayah Suramadu yang pada umumnya
areal atau lahan pembangunan sangat terbatas terkait dengan masalah sengketa
lahan antar pemilik. Sebagai akibat dari tidak seimbangnya antara kebutuhan
pembangunan dan keterbatasan tanah yang tersedia, menyebabkan harga tanah
terus naik dan cenderung tidak terkendali, sehingga penggunaan tanah,
khususnya di kawasan strategis cenderung tidak teratur.
Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang digunakan ialah
penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilaksanakan dengan
cara meneliti bahan-bahan pustaka ataupun data sekunder. Kemudian
menggunakan pendekatan penelitian dengan mengacu pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Proses pembangunan dan pengembangan Jembatan Suramadu adalah
awalnya dicetuskan oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo pada tahun 1960, kemudian
diresmikan awal pembangunannya oleh Presiden Megawati Soekarnoputri Pada
20 Agustus 2003, dan diresmikan awal pembukaannya oleh Presiden Susilo
Bambang Yudoyono,tepatnya pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2009.
Pengembangan Jembatan Suramadu dibentuklah Badan Pengembangan
Wilayah Suramadu untuk mengembangkan wilayah Suramadu dan membuat
planning dalam mengembangkan Suramadu untuk setiap 5 tahun kedepannya.
Akibat hukum pembebasan lahan pembangunan dan pengembangan Jembatan
Surabaya Madura atau Suramadu adalah bentuk ganti rugi kepada masyarakat
begitupun dalam hal pembangunan dna pengembangan Jembatan Suramadu.
Kata Kunci: Jembatan Suramadu, Kepentingan Umum, Dampak Hukum
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AHMAD MAULANA IBRAHIM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | jembatan Suramadu: Kepentingan Umum; Dampak Hukum |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 04:31 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:28 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/36141 |
