TRUNOJOYO-Thesis-22571-Abstrak Iswah.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (363kB)
TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabungan Coverdaftar isi lembar pengesahan.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (964kB)
TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (368kB)
TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (415kB)
TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (290kB)
TRUNOJOYO-Thesis-22571-Kesimpulan.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (275kB)
TRUNOJOYO-Thesis-22571-Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (944kB)
Abstract
ABSTRAK
Pegawai Negeri Sipil, yang memperoleh beasiswa (tugas belajar) dan biaya sendiri (izin belajar) mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda hal ini tercantum dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009, tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, baik yang melanjutkan pendidikan di dalam negeri ataupun luar negeri, namun dalam pelaksanaan Permendiknas dimaksud masih belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara tidak langsung dapat merintangi tugas dan kewajiban sebagai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengamankan bahwa, kesanggupan Aparatur Sipil Negara untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai yang tidak mematuhi disiplin akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tindakan indisipliner yang dilakukan pegawai, mulai dengan teguran secara lisan, peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian. Dari hal diatas memunculkan 2 rumusan masalah pertama, Bagaimanakah pengaturan pengaktifan kembali terhadap status kepegawaian Pejabat Aparatur Sipil Negara yang Kembali serta telah melewati jangka waktu masa tugas belajar di lingkungan Universitas trunojoyo Madura? Kedua, Bagaimana pengenaan sanksi keterlambatan pengaktifan status Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah melewati jangka waktu masa tugas belajar di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura? Dengan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep.
Kata kunci : Aparatur Sipil Negara, tugas belajar.
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM ISWAHYUDI |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Aparatur Sipil Negara; tugas belajar |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 04:16 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:28 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/36087 |
