TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13677-13.011.110.0223_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (81kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13677-13.011.110.0223_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (108kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13677-13.011.110.0223_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (135kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13677-13.011.110.0223_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (162kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13677-13.011.110.0223_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (169kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13677-13.011.110.0223_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (36kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13677-13.011.110.0223_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (33kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13677-13.011.110.0223_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (30kB)
Abstract
Judul yang penulis ambil adalah pengkualifikasian pencemaran nama baik dalam wawancara ekslusif program televisi. Karena kesalahanya Donal Faris melakukan Tindak pidana menyerang terhadap nama baik dan kehormatan orang adalah merupakan perbuatan yang mempermalukan orang lain. Perbuatan dan obyek menyatu, sehingga kalau digabung menjadi “menyerang nama baik atau kehormatan orang. Permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini adalah Apakah pernyataan Donal Faris dalam wawancara eksklusif dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik di satasiun televisi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif sendiri adalah penelitian hokum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pendekatan yang digunakan penulis dalam mengkaji permasalahan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers terkait pernyataan Donal Faris dalam wawancara ekslusif tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik pasal 310 Ayat (1) KUHP. Karena Donal Faris tidak menyebutkan nama orang. Melainkan dapat dikenakan pasal penghinaan khusus yaitu pasal 207 KUHP.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Pernyataan Donal Faris
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RAGA PANJI SADEWA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tindak Pidana ; Pencemaran Nama Baik ; Pernyataan Donal Faris |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 01:54 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:27 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/35619 |
