TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22301-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (382kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22301-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (903kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22301-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (467kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22301-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (518kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22301-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (550kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22301-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (299kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22301-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (319kB)
Abstract
Pengesampingan perkara atau deponering merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung. Pengaturan deponering diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pasal tersebut mengartikan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan negara, dan/atau kepentingan masyarakat luas. Konsep “kepentingan umum” menimbulkan pemahaman yang evaluatif dan kabur (vage normen). Makna evaluatif membutuhan kejelasan komprehensif, sehingga harus bersifat “clear and precise” (jelas dan tepat). Ketidakjelasan makna “kepentingan umum” berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Parameter konsep “kepentingan umum” merupakan kebutuhan mutlak untuk memudahkan operasionalisasi makna kepentingan umum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis parameter kepentingan umum untuk operasionalisasi konsep kepentingan umum, yang pada gilirannya akan memudahkan untuk menyandingkan konsep “kepastian hukum”. Penelitian hukum
doktrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundangundangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, deponering adalah tidak dituntutnya perkara berdasarkan kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara yang merupakan kepentingan yang mencakup seluruh aspek dari bangsa yang terdapat dalam suatu negara. Serta, kepentingan masyarakat luas yang merupakan segala kepentingan terkait dengan tatanan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Apabila dalam penuntutan suatu perkara menimbulkan terganggunya stabilitas pemerintahan yang menyebabkan kerugian secara nyata bagi negara, serta menimbulkan reaksi ditengah masyarakat yang dapat mengancam keamanan masyarakat secara luas, maka penuntutan tersebut dapat ditiadakan atau dikesampingkan demi kepentingan umum. Selama ini, penafsiran makna kepentingan umum hanya didasarkan pada keyakinan Jaksa Agung saja. Oleh karena itu, perlu adanya aturan terkait konsep kepentingan umum pada kewenangan deponering, agar pemaknaan kepentingan umum dapat berorientasi pada kepastian hukum.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DINDA HEIDIYUAN AGUSTALITA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Jaksa Agung; Kepentingan Umum; Kepastian Hukum |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 00:15 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:27 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/35277 |
