TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22279-Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (380kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22279-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (998kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22279-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (465kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22279-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (871kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22279-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (871kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22279-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (208kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22279-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (443kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22279-Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (15kB)
Abstract
ABSTRAK
Dalam kepailitan sikap kooperatif debitor pailit merupakan kunci keberhasilan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK-PKPU), memiliki asas keseimbangan
dan asas keadilan. Asas tersebut relevan dengan tujuan UUK-PKPU, yaitu
meminimalisir bentuk kecurangan debitor pailit. Namun faktanya masih ditemukan
bentuk kecurangan debitor pailit yang belum diatur dalam UUK-PKPU. Contohnya
debitor pailit memberikan pernyataan tidak benar tentang harta kekayaanya. Rumusan
masalah dalam penelitian ini, pertama tentang apakah keterangan tidak benar debitor
pailit dapat berimplikasi pada harta pailit. Kedua, bagaimana tanggung gugat debitor
pailit yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan pihak ketiga.
Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu perundang-undangan,
konseptual, dan komparatif mikro. Pendekatan komparatif mikro ditinjau dari Malaysia
Insolvency Act 1967, khususnya mengenai kecurangan debitor dan sanksinya yang
diatur dalam Bab khusus. Masalah dalam penelitian ini bersumber dari Putusan Nomor
06/Pdt.Sus-Plw.Pailit/2018/PN.-Niaga Sby. Putusan itu merupakan salah satu bukti
bahwa ada kecurangan debitor pailit yang belum diatur dalam UUK-PKPU. Oleh sebab
dalam UUK-PKPU hanya mewajibkan kehadiran debitor pailit hadir jika dipanggil
oleh kurator dan kewajiban memberikan keterangan atas harta kekayaannya. Namun
tidak mengatur bahwa keterangan tersebut harus benar. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam UUK-PKPU atas keterangan
palsu debitor pailit. Kemudian atas keterangan palsu tersebut tidak akan berimplikasi
pada harta pailit sesuai Pasal 26 ayat (2). Serta terhadap pertanggung-gugatan debitor
pailit yang merugikan pihak ketiga, dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara. Pertama
penyelesaian menurut UUK-PKPU. Kedua, penyelesaian menurut Pasal 1365 BW,
dengan syarat jika tidak diatur dalam UUK-PKPU.
Kata kunci : Tanggung Gugat, Debitor, Pailit, Pihak Ketiga, Kerugian
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM QIFATAH HLAAILLAH DIAH PERMADA MARGADINE |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tanggung Gugat, Debitor, Pailit, Pihak Ketiga, Kerugian |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 23:56 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:26 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/35208 |
