TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13536-140111100134_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (145kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13536-140111100134_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13536-140111100134_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (437kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13536-140111100134_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (438kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13536-140111100134_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (435kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13536-140111100134_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (139kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13536-140111100134_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (128kB)
Abstract
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten disebutkan bahwa Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. sebagai hak kekayaan hak paten dapat dialihkan baik sebagian atau seluruhnya melalui wakaf. Pengalihan hak paten melalui wakaf perlu pemahaman lebih lanjut terkait Objek Paten setelah dialihkan melalui wakaf apakah hak tersebut secara (eksklusif) beralih, kemudian terkait perlindungan tersebut terdapat biaya tahunan pemeliharaan paten yang harus dibayarkan,kemudian siapa yang berhak melakukan gugatan ganti rugi apabila terdapat pihak lain yang melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Paten. Selain itu hak ekonomi atas paten meliputi apa saja, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan bagaimana status hak paten atas kebendaan setelah beralihnya hak paten melalui wakaf dan bagaimana konsep hak ekonomi atas wakaf hak paten.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach).
Berdasarkan Hasil penelitian ini diketahui, bahwa objek paten dari Inventor menjadi tanggung jawab nazhir setelah terjadinya wakaf beralih hak-haknya sebagai pemegang paten kepada nazhir, serta secara otomatis bukan lagi sebagai pemegang hak paten, namun nazhir hanya sebatas bezitter, dan hak paten menjadi milik Allah. Sedangkan kewajiban membayar biaya tahunan beralih menjadi tanggung jawab nazhir sebagai pengelola harta benda wakaf dan hak ekonomi atas objek paten yaitu hak untuk mengeksploitasi seperti (membuat, menjual, menyewakan, menggunakan produk atau proses) serta melisensikan kepada pihak lain untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang kemudian akan dikelola dan diberikan kepada Mauquf ‘alaih sesuai dengan kehendak inventor selaku wakif yang dituangkan dalam AIW (Akta Ikrar Wakaf).
Kata Kunci: Hak paten, Objek paten,Wakaf.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM PUGUH JAWARA SATRIA PUTRA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Hak paten ; Objek paten ; Wakaf. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 23:41 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:26 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/35160 |
