TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41041-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (271kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41041-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41041-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (294kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41041-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (279kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41041-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (496kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41041-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (198kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41041-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (279kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Fokus penelitian diarahkan pada pertimbangan Majelis Hakim dalam menyatakan terpenuhinya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” meskipun terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perdebatan mengenai ketepatan penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terhadap kebijakan yang memberikan keuntungan kepada korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah terpenuhi, termasuk unsur memperkaya orang lain atau suatu korporasi serta unsur kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, berdasarkan analisis penulis, pertimbangan tersebut belum tepat. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dinyatakan terbukti, sehingga tidak menjadi objek kritik dalam penelitian. Ketidaktepatan pertimbangan Majelis Hakim terletak pada penerapan Pasal 2 ayat (1) terhadap fakta bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi, sedangkan perbuatan yang dilakukan lebih menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan jabatan sebagai Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, menurut penulis, ketentuan yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 3 UU Tipikor karena lebih sesuai dengan karakteristik perbuatan terdakwa. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst masih dapat diperdebatkan secara yuridis. Meskipun kerugian keuangan negara telah terbukti, karakteristik perbuatan terdakwa lebih mencerminkan penyalahgunaan kewenangan sehingga penerapan Pasal 3 UU Tipikor dinilai lebih tepat dibandingkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MUHAMMAD ISHAQ MAULANA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor, Penyalahgunaan Wewenang, Thomas Trikasih Lembong. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 22:02 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:26 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34794 |
