TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13424-14.01.111.00307_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (43kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13424-14.01.111.00307_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (552kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13424-14.01.111.00307_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (38kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13424-14.01.111.00307_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (51kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13424-14.01.111.00307_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (58kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13424-14.01.111.00307_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (13kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13424-14.01.111.00307_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (19kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13424-14.01.111.00307_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
Abstract
Pada Prosesnya Hukum Acara Pidana memiliki tahapan-tahapan yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan pengadilan, dan tahap pelaksanaan putusan. Seseorang dapat dinyatakan melakukan suatu perbuatan pidana apabila terbukti dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Dalam tahap pemeriksaan barang bukti digunakan untuk mengungkap benar tidaknya suatu tindak pidana telah terjadi. Ada kasus yang dilakukan secara bersama-sama, satu orang di tangkap dan di sidangkan, sementara yang lain masuk dalam DPO. Dalam sidang pertama putusan hakim menyatakan terdakwa pertama di pidana dan barang bukti yang di pakai melakukan tindak pidana di rampas untuk dimusnakan. Selang berapa bulan kemudian DPO tertangkap dan akan di sidangkan dalam persidangan yang kedua. Dapatkah seorang hakim memutus perkara di persidangan yang ke dua dengan tidak adanya barang bukti, mengingat barang bukti sudah di musnahkan dalam putusan sidang pertama.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan bantuan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang undangan (statue approach).
Melihat pasal 183 KUHAP yang mentakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Oleh karena itu hakim dapat memutus perkara dengan menggunakan keterangan saksi yang masih dapat di minta kembali dan bukti surat Visum Et Repertum dan Berita Acara Pemusnahan barang bukti serta berdasarkan keyakinan hakim.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa : “Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa. dikarenakan ini kasus yang sama maka untuk persidangan yang kedua hakim dapat melihat fakta yang terungkap dalam persidangan pertama untuk di jadikan sebagai alat bukti petunjuk pada persidangan yang kedua.
Kata kunci: Barang Bukti – Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DIAN SAFARIYANTO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Barang Bukti ; Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 21:35 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:26 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34696 |
