TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23173-180111100151_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (287kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23173-180111100151_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (744kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23173-180111100151_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (341kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23173-180111100151_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (573kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23173-180111100151_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (495kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23173-180111100151_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (163kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23173-180111100151_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (398kB)
Abstract
ABSTRAK
Force majeure secara umum telah diatur dalam ketentuan aturan hukum perdata. Namun, tidak semua dikatakan sebagai keadaan yang memaksa, terdapat pengklasifikasian untuk menentukan jenis dan nilai dalam mengatakan suatu keadaan sebagai keadaan memaksa dan bagaimana penyelesaian proses pemenuhannya. Kepailitan merupakan lembaga penyelesaian yang diselanggarakan khusus dalam menyelesaikan proses utang-piutang. Dalam ketentuan pengaturan kepailitan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur mengenai ketentuan keadaan memaksa, sehingga untuk menilai ukuran keadaan memaksa dalam kepailitan masih kurang dipertimbangankan dan mengacu pada pertimbangan ketentuan force majeure dalam hukum perdata biasa. Atas adanya permasalahan tersebut akan dikaji isu hukum mengenai force majeure sebagai alasan untuk menghindari kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis bahan hukum yang digunakan yaitu preskripsif dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil kajian yang dilakukan diperoleh kesimpulan yaitu: (1) regulasi tentang kepailitan yang mengatur proses penyelesaiannya mengenai pembuktian sederhana kurang memberikan kepastian mengenai ketentuan force majeure. Pada intinya keadaan pelaku usaha dimohonkan pailit tetap mengacu pada ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK. Maka, perlu adanya konsep dengan melihat keberlangsungan usaha bagi debitur untuk dapat mempertahankan atau memulihkan Kembali keadaan perusahaan dengan memberikan jangka waktu yang cukup, (2) untuk menilai ketentuan force majeure kepailitan perlu adanya regulasi tersendiri karena menilai ukuran disebut sebagai force majeure dalam perkara pailit memiliki perbedaan dengan hukum perdata biasa. Tidak semua ketentuan force majeure dalam hukum perdata biasa dapat dinilai sebagai force majeure dalam kepailitan.
Kata Kunci: Force Majeure, Kepailitan, Pembuktian Sederhana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ARNI ANITA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Force Majeure, Kepailitan, Pembuktian Sederhana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:07 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:46 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/3464 |
