TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23172-170111100037_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (392kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23172-170111100037_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (181kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23172-170111100037_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (354kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23172-170111100037_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (768kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23172-170111100037_Chapter 1.pdf
Download (309kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23172-170111100037_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23172-170111100037_Abstract_TOC.pdf
Download (697kB)
Abstract
ABSTRAK
Pada awalnya Gino Wijaya yang sekarang berkerja di PT. Panca Jaya Sentosa sebagai karyawan biasa yang kemudian diangkat oleh Pawitno selaku komosaris di PT. Panca Jaya Sentosa untuk menjadi Direktur pada Oktober 2007 Pawitno juga menggaji Gino Wijaya sebagai Direktur. PT. Panca Jaya Sentosa menyewa gudang yang berlokasikan di pergudangan Elang Laut Blok J-1 No. 8 PIK Jakarta dimana lokasi tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin usaha. Sedangkan Pawitno juga menyewa gudang lain yang beralamtkan di Hang Laut Blok J-1 No. 8 PIK, Jakarta Utara untuk menjual minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai.
Putusan yang dianalisis yakni putusan dengan nomor perkara 1481/Pid.Sus/2011/PN.Jkt.Ut.
Dalam hal ini majelis hakim hanya memberikan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 atas 1.846 karton MMEA yang tidak dilekati pita cukai. Sedangkan menurut Undang-ndang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Pasal 54 yang menyatakan “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 Tanggal 17 Maret 2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, nilai cukai yang seharusnya dibayar atas 1.846 karton MMEA yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah sebesar Rp. 797.853.600.00 dikalikan minimal 2 kali nilai cukai yang jumlah keseluruhanya ialah sebesar Rp. 1.595.707.200 Kata Kunci : Korporasi, MMEA, Cukai
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM GADIS AIVIA MAGDALINA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Korporasi, MMEA, Cukai |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:07 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:46 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/3461 |
