TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (217kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-COVER..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-CHAPTER 1..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (299kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-CHAPTER 2..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (435kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-CHAPTER 3..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (56kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-CHAPTER 4..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (586kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-CONCLUSION..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (186kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-REFERENCES..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (243kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32245-APEPENDICES..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (611kB)
Abstract
Penerapan praktik Down Payment yang diterapkan pada salon Mila Make Up dalam kegiatan usaha jasanya, yaitu dengan cara membayar Down Payment diawal sebesar 30% dari harga sewa jasa sebagai tanda keseriusan atau pengikat antara calon pengguna jasa dan pihak Mila Make Up. Ketika calon pengguna jasa telah menyetujui pembayaran Down Payment secara otomatis sudah menyetujui menggunakan jasa dari Mila Make Up. Demikian terjadiya sebuah akad sewa menyewa jasa antara kedua belah pihak atau dalam istilah Bahasa Arab disebut dengan Ijarah. Namun apabila pihak calon pengguna jasa dalam waktu tunggu membatalkan akad. Maka Down Payment yang telah terbayarkan tidak dapatrndiminta kembali dan menjadi hak milik pihak Mila Make Up sesuai dengan kesepakatan diawal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana penerapan praktik down payment (DP) dalam transaksi sewa jasa di salon Mila Make Up Artist Jombang. 2) Bagaimana analisis akad Ijarah dan Pasal 1464 KUHPerdata terhadap penerapan praktik down payment (DP) atas transaksi jasa make up pada salon Mila Make Up Artist JombangrnPenelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), lokasi penelitian bertempat di salon Mila Make Up Artist Jombang, bersifat deskriptif analisis, metode yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan subyek utama yaitu penerapan praktik down payment pada transaksi sewa jasa dengan menggunakan alat analisis akad Ijarah dan Pasal 1464 KUHPerdata. Hasil penelitian yaitu mengenai praktik down payment para ulama ada yang membolehkan ada juga yang melarang sistem down payment/panjar. Ulama yang melarang sistem down payment yaitu Imam Syafi’I, Imam Maliki, dan Imam Hanafi karena dinilai memakan harta orang lain dengan cara bathil. Adapun yang membolehkan yaitu Ibn Umar, Imam Ahmad, Sa’id bin Musayyib, dan Muhammad bin Sirin. Wahbah Az-Zuhaili berpendapat hukumnya mubah atau boleh karena ‘urfrnatau tradisi yang berkembang di masyarakat. Sedangkan, dalam tinjauan hukum positif mengenai sistem down payment dalam transaksi sewa jasa Mila Make Up sudah sesuai dengan KUH Perdata pasal 1464 yang menyatakan: “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ATIKA KUSUMANINGTYAS |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Hukum Islam, Hukum Positif, Down Payment dan Ijarah |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 20:48 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:25 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34527 |
