Urgensi Kriminalisasi Pemberian Informasi Bohong Oleh Pasien Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan (Covid-19) Di Indonesia

MUHAMMAD SYAIFUDIN (2021) Urgensi Kriminalisasi Pemberian Informasi Bohong Oleh Pasien Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan (Covid-19) Di Indonesia. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Abstact.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Abstact.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (88kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (307kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Chapter 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (365kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22059-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (251kB)

Abstract

Covid-19 merupakan virus yang cepat menular ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Akibatnya masyarakat menjadi takut dan khawatir memeriksakan kondisi kesehatannya sehingga memilih berbohong mengenai informasi kesehatannya. Berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasien berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. Namun dalam undang-undang tersebut belum ada ketentuan pidana apabila pasien berbohong mengenai informasi kesehatannya. Berbeda dengan dokter, dalam Pasal 79 huruf c apabila sengaja tidak memenuhi kewajibannya terdapat hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Adanya kekosongan hukum terkait hal ini, maka rumusan masalah yang dikaji adalah apakah perbuatan pemberian informasi bohong oleh pasien urgen dan layak dikriminalisasikan sebagai tindak pidana.
Metode penelitian adalah berjenis yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengacu tiga tahapan filtering kriminalisasi menurut Jonathan Schonscheck, pemberian informasi bohong oleh pasien dalam kondisi kedaruratan kesehatan (Covid-19) belum patut dikriminalisasikan menjadi tindak pidana karena hanya mampu memenuhi satu filter yaitu filter prinsip. Sedangkan tahapan filter asumsi dan filter pragmatik belum terpenuhi sepenuhnya. Meskipun ada perbedaan kepatutan terkait kriminalisasi perbuatan ini, namun secara garis besar pemberian informasi bohong belum bisa dikriminalisasikan. Solusi yang dapat dilakukan adalah melalui edukasi dan sosialisasi kepada pasien. Selanjutnya, para legislator sebaiknya mempertimbangkan kembali mengenai biaya dan manfaat terhadap pelaku, keluarga, maupun masyarakat dalam mengkriminalisasikan suatu perbuatan.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
MUHAMMAD SYAIFUDIN
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Kriminalisasi;Informasi Bohong;Pasien;Kedaruratan Kesehatan
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 20:03
Last Modified 24 Oct 2026 17:25
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34363

Actions (login required)

View Item
View Item