TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22055-Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (897kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22055-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22055-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (897kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22055-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (897kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22055-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (897kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22055-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (897kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22055-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (896kB)
Abstract
ABSTRAK
Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan
ataupun petunjuk yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan
kekerasan yang menimbulkan prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan
ataupun dari korban tindakan tersebut. Diterbitkannya Surat Edaran Kapolri
Nomor: SE/06/X/2015 pada tanggal 08 oktober 2015 dapat menambah
pengetahuan dan pemahaman atas bentuk-bentuk Ujaran Kebencian bagi personel
Polri selaku aparat Negara., Serta memberikan penjelasan mengenai cara Polri
dalam menangani Kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech). Dalam hukum Pidana
Prinsip Ultimum Remedium dapat dikatakan bahwa pemidanaan atau sanksi
Pidana adalah Alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan Hukum, penegakan
Hukum Pidana dengan sanksi yang keras dan tajam tetap harus diusahakan agar
sedapat mungkin mengurangi penderitaan bagi pelaku maupun Korban. Pihak
penegak Hukum dalam beberapa tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)
sebaiknya memperhatikan juga salah salah satu Prinsip dalam Hukum Pidana
yaitu Ultimum Remedium sehingga dalam menjatuhkan sebuah sanksi Pidana
tidak terlalu berpatokan pada Undang-Undang melainkan harus juga
memperhatikan beberapa Prinsip Hukum Pidana Ultimum Remedium yaitu
penjatuhan sanksi administratif atau sanksi perdata terlebih dahulu, jika dirasa
tidak cukup barulah dijatuhkan sanksi Pidana.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif. Adapun Pendekatan
yang dilakukan adalah Pendekatan Perundang-Undangan digabung dengan
Pendekatan Konseptual.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengabaian Prinsip Ultimum
Remedium dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 Tentang
Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat dikatakan tepat, terjadinya
pengabaian tersebut karena pihak penegak Hukum dalam penjatuhan Pidana
mengesampingkan sanksi-sanksi administratif dan sanksi Perdata, pihak
kepolisian selalu menjadikan sanksi Pidana sebagai pilihan Utama, pihak
kepolisian juga sering mengabaikan tindakan Preventif yang tertuang dalam Surat
Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015.
Kata Kunci: Prinsip Hukum Pidana, Ultimum Remedium, Ujaran Kebencian (Hate Speech), Surat Edaran Kapolri.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NUR HASANAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Prinsip Hukum Pidana, Ultimum Remedium, Ujaran Kebencian (Hate Speech), Surat Edaran Kapolri. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 19:58 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:25 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34346 |
