TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22050-Abstract_TOC.pdf
Download (98kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22050-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22050-Chapter 1.pdf
Download (529kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22050-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (529kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22050-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (529kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22050-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (529kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22050-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (160kB)
Abstract
Abstrak
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Kertosono-Mantingan II di Desa Bandar Kedungmulyo Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang merupakan pembangunan untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tanah yang menjadi objek pembangunan merupakan Tanah Kas Desa (TKD) desa Bandar Kedungmulyo. Penelitian ini membahas proses pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMATR/KBPN) jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PerKaBPN) Nomor 5 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu proses penelitian yang dilakukan dengan menjelaksan dan memaparkan data yang didapatkan selama penelitian berlangsung. Penelitian ini menggunakan pendekatan fakta (Fact Approach). proses pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan pada tahun 2007 sampai 7 september 2015, terdapat 2 (dua) bidang tanah kas desa yang menjadi objek pembangunan yaitu tanah bengkok A.n Carik dan tanah bengkok A.n Kamituwo yang belum bersertifikat, namun tercatat dalam hak letter C desa. Pemberian ganti kerugian berupa tanah pengganti dilakukan pada 27 November 2016 dan penyerahan ganti kerugian dilakukan pada 30 November 2017, tercatat waktu penyediaan tanah pengganti selama 1 (satu) tahun. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 PMATR/KBPN Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PerKaBPN Nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelalsanaan pengadaan tanah. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa penyediaan tanah dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan bentuk ganti kerugian.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Tanah Kas Desa, Ganti Kerugian
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SRI WILUJENG PUTRI R |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pengadaan Tanah, Tanah Kas Desa, Ganti Kerugian |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 19:53 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:25 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34329 |
