PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM DI DAFTARKAN KE KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Kasus Desa buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)

NUR WASILAH (2021) PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM DI DAFTARKAN KE KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Kasus Desa buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan). S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Abstract_TOC.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (573kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (584kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (407kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (429kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Appandices.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK

Masyarakat desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sampai
saat ini masih belum sadar hukum akan pentingnya Pendaftaran hak atas Tanah
kepada Badan Pertanahan Nasional, fungsi dan manfaat untuk mendapatkan
Pengakuan secara yuridis akan kepemilikan Fisik Berupa objek Tanah dengan di
kuatkan adanya surat berupa Sertiifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha. Tanah yang
belum didaftarkan oleh beberapa warga masyarakat Desa Buddagan,
dipindahtangankan atau dialihkan dengan cara peralihan Hak atas Tanah melalui
Jual beli, Hibah Bahkan Waris. Hal yang seringkali terjadi dalam Peralihan hak atas
tanah dilakukan secara lisan yang mana menggunakan asas Kepercayaan antara
pemilik hak yang pertama kepada Calom Pemilik Hak kedua. Sehingga sering
terjadi persoalan terkait hak atas kepemilikan yang telah dilakukan Peralihan hak
sedangkan Objek tanah tersebut masih belum di daftarkan kepada Badan
Pertanahan Nasional. dengan demikian, sering kali terjadinya persoalan sengketa
tanah di Desa Buddagan salah satunya menggarap tanah orang lain yang bukan
haknya.

Peralihan hak kepemilikan yang dilakukan masyarakat desa buddagan,
dilakukan sebelum hak atas objek tanah tersebut didaftarkan di kantor Badan
Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR), melainkan masih
terdaftar di buku Desa atau Letter C, sehingga dengan Mudah pemilik Hak atas
tanah mengalihkan secara lisan kepada pihak ke II (dua), ini merupakan kebiasaan
masyarakat yang mana jika terus menerus dilakukan akan menimbulkan
konsekuensi hukum kedepan, sehingga perlu dikaji Bagaimanaimekanisme
peralihan tanah yang tidak dilakukan pendaftaran Hak Atas objek Tanah
olehnMasyarakat di desa Buddagan, Kecamatan pademawu Kabupaten Pamekasan
dan Bagaimana efektifitas pendaftaran atas Peralihan Hak Atas obejk Tanah kepada
Badan Pertanahan Nasional oleh Masyarakat Desa Buddagan Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris dengan pendekatan fakta, sehingga diperoleh hasil Mekanisme
peralihan tanah yang tidak dilakukan pendaftaran hak atas tanah oleh masyarakat
desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dilakukan melalui
cara-cara tradisonal dengan berlandaskan pada sistem kepercayaan dari masingmasing

pihak. Mekanisme peralihan hak atas tanah biasa dilakukan secara lisan
tanpa bukti tertulis dan tanpa saksi, dengan menyerahkan letter C atau Petok D dari
pihak pertama pemilik tanah asal kepada pihak kedua yang diberikan hak atas tanah
maka secara resmi proses peralihan hak atas tanah sudah terjadi dan Pendaftaran
peralihan hak atas tanah di desa Buddagan kecamatan Pademawu kabupaten
Pamekasan tidak efektif dikarenakan ada 2 (dua) faktor yang tidak mendukung
terjadinya efektifitas, yakni tidak adanya antusiasme masyarakat dan budaya
ketidakpercayaan akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah yang masih
mendominasi dalam masyarakat desa Buddagan dikarenakan masih melekatnya
kebiasan turun-temurun yang beranggapan bahwa letter C dan Petok D adalah bukti
legalitas kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara.

Kata Kunci : Tanah, Masyarakat, Desa Buddagan, sertifikat tanah

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
NUR WASILAH
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Tanah, Masyarakat, Desa Buddagan, sertifikat tanah
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 19:49
Last Modified 24 Oct 2026 17:25
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34313

Actions (login required)

View Item
View Item