TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13329-14.01.111.00.272_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (574kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13329-14.01.111.00.272_ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13329-14.01.111.00.272_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (271kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13329-14.01.111.00.272_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (278kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13329-14.01.111.00.272_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (451kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13329-14.01.111.00.272_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (134kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13329-14.01.111.00.272_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (224kB)
Abstract
ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan hak angket tidak hanya tertuju pada kebijakan yang di buat oleh pemerintah (eksekutif) tetapi, hak angket bisa di tunjukan pada kelembagaan pemerintah (eksekutif). Putusan tersebut mengalami banyak problematika terutama kerancuan dalam mengartikan eksekutif atau bukan eksekutif dalam sistem tata negara Indonesia dan mengenai batasan hak angket DPR yang tidak di batasi. Kerancuan dalam mengartikan lembaga eksekutif dan bukan eksekutif harus di pertegas dan ketidak ada batasan hak angket DPR dalam putusan tersebut dapat melanggar konstititusinalitas pembatasan kekuasaan dalam menjalan haknya sebagai DPR. Metode dalam penelitian ini yang di gunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma (asas-asas, kaidah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin). Dalam penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-udangan yaitu pendekatan yang menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum dengan cara mengumpulkan bahan hukum secara penafsiran, runtut dan sistematis. Pembahasan dalam penelitian ini membahas eksekutif dalam sistem tata negara Indonesia dan batasan mengenai lembaga yang bisa di angket dan tidak bisa di angket oleh DPR. Sehingga dari hasil pembahasan tersebut bisa di simpulkan bahwa eksekutif bisa di katakan Presiden dan Wakil Presiden sebagai penyelanggara pemerintahan yang di bantu para menteri diikuti oleh jajaranya sampai level birokrasi kebawah secara sistematis dan lembaga yang bisa di angket adalah lembaga eksekutif dan yang tidak bisa di angket adalah lembaga utama yang diatur dalam UUD NRI 1945 selain eksekutif dan lembaga independen.
Kata Kunci : Hak Angket, Putusan Mahkamah Konstitusi, Eksekutif, DPR
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RIFQI DHAIFULLAH AS` |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kata Kunci : Hak Angket, Putusan Mahkamah Konstitusi, Eksekutif, DPR |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 19:44 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:25 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34295 |
