TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22037-Abstract_TOC.pdf
Download (437kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22037-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (942kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22037-Chapter 1.pdf
Download (324kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22037-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (430kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22037-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (430kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22037-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (430kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22037-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (430kB)
Abstract
ABSTRAK
Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara adalah suatu tempat dimana seseorang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik selama proses pengadilan maupun saat menjalani proses hukuman. Lembaga Pemasyarakatan berbeda dengan Rumah Tahanan Negara yang dimana didalam LAPAS berisi narapidana yang menjalani proses hukuman sedangkan di dalam RUTAN berisi warga yang statusnya masih tersangka dan masih dalam proses pengadilan. Namun petugas yang menjaganya disebut SIPIR yaitu petugas yang diberi kewenangan untuk menjaga, mendidik, serta membimbing para warga binaan yang ada di dalamnya. Dalam penulisan ini penulis mengangkat permasalahan kewenangan sipir dalam melakukan penangkapan terhadap narapidana yang kabur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier adalah Undang-undang, jurnal, dan literature lain yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkat.
Didalam Undang-undang memang tidak dapat ditemukan mengenai pengaturan yang mengatur siapa yang berwenang jika narapidana melarikan diri dari LAPAS ataupun RUTAN. Karena didalam RUTAN pun juga terdapat narapidana yang dititipkan oleh pihak Kepolisian karena alasan kelebihan kapasitas didalam LAPAS dan begitu juga sebaliknya yang terjadi didalam RUTAN. Kasus narapidana melarikan diri sudah sering terjadi dinegara manapun termasuk di Indonesia, namun apakah Sipir yang berhak menangkap narapidana yang kabur mengingat sipir hanya memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan menjaga para narapidana didalam Lapas. Jika dilihat dari Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia secara tidak langsung pihak kepolisianlah yang bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, dan pengayoman terhadap lingkungan masyarakat agar dapat terjadinya ketentraman antara masyarakat.
Kata Pengantar : Kewenangan, Petugas Pemasyarakatan, Narapidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ARIE DWI JAYANTO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kewenangan, Petugas Pemasyarakatan, Narapidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 19:40 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:25 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34280 |
