PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBEBANAN TAGIHAN TRAVELOKA PAYLATER AKIBAT ADANYA PERETASAN AKUN

INDAH PRIASTIWI (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBEBANAN TAGIHAN TRAVELOKA PAYLATER AKIBAT ADANYA PERETASAN AKUN. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Abstract.pdf

Download (216kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Chapter 1.pdf

Download (480kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (613kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Chapter 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22006-160111100180_References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (217kB)

Abstract

Salah satu fitur pembayaran yang ditawarkan oleh traveloka adalah PayLater yakni sebuah fasilitas pembayaran yang memungkinkan konsumen untuk membayar pembelian traveloka dalam jangka waktu 1 hingga 12 bulan. Fitur pembayaran tersebut disediakan oleh PT Caturnusa Sejahtera Finance selaku penyedia modal talangan untuk melakukan pemesanan tiket atau hotel dalam platform Traveloka. Namun keberadaan Traveloka PayLater tidak selamanya membawa dampak positif, salah satu contohnya adalah terjadinya peretasan akun Traveloka PayLater yang kemudian tagihannya dibebankan kepada konsumen, sehingga seringkali konsumen yang menanggung kerugian atas hal tersebut. Oleh sebab itu perlu dianalisis apakah tindakan penyelenggara membebankan tagihan kepada konsumen yang akun Traveloka PayLater nya mengalami peretasan itu dibenarkan serta bagaimana hukum memberikan perlindungan kepada konsumen yang memperoleh pembebanan tagihan akun Traveloka PayLater yang mengalami peretasan.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan jenis bahan hukum yang digunakan ada dua yakni bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen, serta bahan hukum sekunder yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum primer dan sekunder yang telah diperoleh, kemudian diakukan analisis secara preskriptif agar diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan yakni dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya aturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan hukum kepada konsumen fintech.
Hasil penelitian menunjukkan tindakan penyelenggara membebankan tagihan kepada konsumen yang akun Traveloka PayLater nya mengalami peretasan itu tidak dapat di benarkan karena peretasan yang terjadi disebabkan oleh kurangnya keamanan sistem Traveloka PayLater sebagai penyelenggara seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara, bukan tanggung jawab konsumen. Adapun dasar hukum dari tanggungjawab penyelenggara sistem elektronik diatur dalam pasal 31 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, sedangkan dasar hukum tanggung jawab penyelenggara fintech ini diatur dalam pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang memperoleh pembebanan tagihan Traveloka PayLater yang mengalami peretasan adalah fasilitas layanan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan, apabila konsumen tidak puas dengan hasil pengaduan tersebut, maka bisa melanjutkan sengketa melalui Lembaga Alternatif penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa melalui LAPS dapat dilakukan dengan cara mediasi atau arbitrase. Apabila mediasi tidak menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, maka konsumen dapat memilih untuk melanjutkan sengketa melalui layanan arbitrase, putusan arbitase ini yang kemudian bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. Adapun dasar hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan adalah POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
INDAH PRIASTIWI
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Perlindungan Hukum; Konsumen; Peretasan Akun; Pembiayaan Online.
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 19:10
Last Modified 24 Oct 2026 17:25
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34160

Actions (login required)

View Item
View Item