KEABSAHAN PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PLATFORM RUPIAH CEPAT DI LUAR KEHENDAK DEBITUR

AGAM TEGAR PERDANA BHAYANGKARA (2026) KEABSAHAN PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PLATFORM RUPIAH CEPAT DI LUAR KEHENDAK DEBITUR. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (122kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (231kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (131kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40870-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (126kB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi melahirkan layanan pinjaman onlinernberbasis peer to peer lending yang semakin diminati masyarakat, namun di sisi lainrnmemunculkan praktik penyimpangan oleh penyelenggara. Kasus yang menjadi fokusrnpenelitian ini adalah pemberian pinjaman oleh platform Rupiah Cepat kepada debiturrnyang tidak pernah mengajukan maupun menyetujui pinjaman tersebut. Danarndicairkan secara sepihak ke rekening debitur, dan penyelenggara mengklaim bahwarndebitur telah memberikan persetujuan lewat tanda tangan elektronik sementararndebitur menyatakan tidak pernah melakukan penandatanganan tersebut.rnPermasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana status danrnakibat hukum pemberian pinjaman oleh penyelenggara pinjaman online di luarrnkehendak debitur.rnPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatanrnstatute approach. Bahan hukum yang diperiksa meliputi bahan hukum primer, yaiturnKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Otoritas JasarnKeuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakatrndi Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024rntentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta PeraturanrnPemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan TransaksirnElektronik. Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku hukum dan jurnal ilmiahrnyang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif yuridis dengan mengaitkan normarnhukum yang berlaku terhadap fakta kasus.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa status pemberian pinjaman olehrnpenyelenggara pinjaman online di luar kehendak debitur mengandung cacatrnkehendak pada syarat subjektif perjanjian, khususnya unsur kesepakatanrnsebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata, sehinggarnperjanjian tersebut berstatus dapat dibatalkan. Adapun akibat hukumnya, debiturrnberhak menuntut pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1449 KUHPerdata danrnmemperoleh pemulihan atas kerugian yang diderita. Selain itu, penyelenggara dapatrndikenai sanksi administratif oleh OJK karena telah melanggar kewajibanrnperlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 danrnPOJK Nomor 40 Tahun 2024.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
AGAM TEGAR PERDANA BHAYANGKARA
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Pinjaman Online; Keabsahan Perjanjian; Kesepakatan; Perlindungan Konsumen; Tanda Tangan Elektronik.
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 18:58
Last Modified 24 Oct 2026 17:25
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34113

Actions (login required)

View Item
View Item