SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYEBARKAN RASA KEBENCIAN SEBAGAIMANA SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR SE/06/X/2015 DAN HUKUM PIDANA ISLAM

DEVI OKTAVIA (2021) SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYEBARKAN RASA KEBENCIAN SEBAGAIMANA SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR SE/06/X/2015 DAN HUKUM PIDANA ISLAM. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Abstract.pdf

Download (187kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Chapter 1.pdf

Download (304kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (453kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Chapter 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (516kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Appandices.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (101kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-170111100114-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21994-170111100114-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (370kB)

Abstract

ABSTRAK
Perbuatan menyebarkan rasa kebencian sebagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 ialah perbuatan yang berbentuk penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, penghasutan, pencemaran nama baik, provokasi, dan menyebarkan berita bohong, dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan juga konflik sosial. Kemudian jika dilihat dalam pandangan hukum pidana Islam perbuatan menyebarkan agama islam benar – benar diharamkan karena perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan mengadu domba, memata – matai, menggunjing, memanggil dengan julukan tidak baik, mencaci – maki dan perbuatan sejenis yang menyentuh kehormatan dan kemuliaan manusia. Dislam menghinakan orang – orang melakukan dosa ini (perbuatan menyebarkan rasa kebencian), juga mengancam mereka dengan janji yang pedih pada waktu hari kiamat, dan memasukkan mereka dalam golongan orang – orang fasik, karena di dalam agama Islam tidak mengajarkan seseorang untuk merendahkan sesame manusia. Diperlukan peninjauan mendalam mengenai sanksi pidana terhadap perbuatan menyebarkan rasa kebecian sebagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 dan Hukum Pidana Islam. Permasalahan yang diteliti yakni bagaimana perbandingan sanksi terhadap perbuatan menyebarkan rasa kebencian menurut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 dan Hukum Pidana Islam. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan sanksi terhadap perbuatan menyebarkan rasa kebencian menurut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 dan Hukum Pidana Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan diganbungkan dengan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Perbandingan sanksi perbuatan menyebarkan rasa kebencian sebagaimana Surat Edaran Kapolri dan Hukum Pidana Islam maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Surat Edaran Kapolri pengaturan sanksi diatur dalam beberapa pengaturan yaitu Pasal 156, Pasal 157 Ayat (1) dan (2), Pasal 310 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 311 Ayat (1) KUHP, Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan hukuman dalam Hukum Pidana Islam disebut dengan jarimah. Jarimah dibagi menjadi tiga yaitu jarimah hudud, jarimah qishash, dan jarimah ta’zir. Dalam perbuatan menyebarkan agama Islam ini termasuk dalam jarimah yang ketiga yaitu jarimah ta’zir.
Kata kunci : Perbuatan Menyebarkan Rasa Kebencian, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, Hukum Pidana Islam

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
DEVI OKTAVIA
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Perbuatan Menyebarkan Rasa Kebencian, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, Hukum Pidana Islam
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 18:58
Last Modified 24 Oct 2026 17:25
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34111

Actions (login required)

View Item
View Item