TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21984-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (194kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21984-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (873kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21984-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (501kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21984-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (295kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21984-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (325kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21984-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (118kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21984-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (191kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21984-Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (846kB)
Abstract
ABSTRAK
Para pihak yang turut serta dalam lahirnya “Perikatan” memiliki tanggungjawab sebagaimana untuk menuntaskan kewajibannya yang disebut sebagai “Debitur”. Serta pihak yang berhak menerima hasil dari kewajiban yang timbul disebut sebagai “Kreditur”. Apabila dalam suatu perikatan tidak terpenuhi atau tidak menepati hak dan kewajiban maka disebut cedera janji (“wanprestasi”). Wanprestasi” atau “ingkar janji” sering kali dikaitkan dengan tindakan penyitaan terhadap obyek yang dijaminkan dalam perjanjian sebelumnya. Namun seiring berjalannya waktu permasalaan sita mengalami perkembangan. Sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pada umumnya, hanya boleh diletakkan satu kali atas suatu barang yang sama pada saat yang bersamaan. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan menggunakan penekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa Kekuatan Eksekutorial pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 121/Pdt.G/2018/Pn.Mlg tidak dapat dijatuhkan terhadap harta kekayaan tergugat dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 463 Rv serta ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Sehingga telah menyimpangi ketentuan Sita Persamaan pada umumnya sebagaimana Pasal 463 Rv.
Selain itu ketentuan Rv merupakan satu-satunya yang mengatur adanya sita persamaan. Sedangkan Hukum Acara Perdata yang diberlakukan di Indonesia sesuai dengan Staatblad Nomor 52 Tahun 1987 sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Darurat tahun 1951 dan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1964 dan SEMA Nomor 3 Tahun 1965 tidak mencantumkan Rv sebagai dasar hukum acara perdata. Sehingga apabila didasarkan pada hal tersebut kedudukan sita persamaan sendiri tidak mempunyai dasar hukum yang jelas serta pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 121/Pdt.G/2018/Pn.Mlg terhadap pemberian Kekuatan Eksekutorial tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan Pasal 11 ayat (12) Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Oleh karena itu meletakan sita terhadap objek jaminan hak tanggungan hanya dapat melakukan sita persamaan/sita penyesuaian terhadap objek jaminan hak tanggungan tersebut. Bahwa tidak semua kreditur memiliki kedudukan sebagai preference dalam pelunasan piutang debitur. Hal ini dikarenakan obyek jaminan sebelumnya telah dijaminkan terlebih dahulu kepada kreditur lain. Oleh karena itu, meskipun dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan objek hak tanggungan tersebut diajukan gugatan, Pengadilan yang terkait tidak berwenang melakukan penyitaan terhadap objek hak tanggungan tersebut.
Kata Kunci : Hak Ekseskutorial, Sita Persamaan dan Wanprestasi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM R RORO SYAHADATUL D |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Hak Ekseskutorial, Sita Persamaan dan Wanprestasi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 18:47 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:25 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34074 |
