TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21980-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (655kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21980-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21980-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (647kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21980-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (647kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21980-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (647kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21980-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (647kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21980-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (647kB)
Abstract
ABSTRAK
Lembaga kejaksaan adalah salah satu lembaga hukum yang berperan penting dalam proses persidangan, maka dari itu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya lembaga kejaksaan terikat pada kode etik kejaksaan. Sebelum melaksanakan fungsi dan tugasnya seorang jaksa harus melakukan sumpah jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan yang mana salah satu sumpahnya menyatakan bahwa sebagai seorang jaksa harus senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga. Selain itu juga terdapat larangan bahwa sebagai seorang jaksa dilarang untuk meminta dan atau menerima hadiah atau segala bentuk keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun dengan tujuan dapat mempengaruhi segala tindakan jaksa sebagaimana diatur pada Pasal 7Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
Fakta lapangan yang terjadi banyak jaksa yang menerima hadiah dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu atas jabatan seorang jaksa, salah satunya seperti kasus yang dialami oleh Jaksa pinangki yang menerima hadiah dari Djoko Djandra berupa sebuah mobil BMW dan sejumlah aset apartemen lainnya dengan tujuan atas kewenangan yang dimiliki Jaksa Pinangki dapat menguntungkan Djoko Djandra dalam persidangan. Peristiwa semacam itu seharusnya tidak terjadi mengingat seorang jaksa adalah salah satu pilar penting dalam lembaga yang ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum yang dalam menjalankan tugas dan funsinya harus bebas dari pengaruh dan campur tangan dari pihak lain. Atas tindakan Jaksa Pinangki yang menerima hadiah ataupun pemberian, maka dengan mengingat statusnya sebagai pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan wewenang, ia dapat dijatuhi sanksi yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kode Etik Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Kata Kunci : Lembaga Kejaksaan, Menerima Hadiah dan Sanksi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AHMAD FAKHRUR ROZY |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Lembaga Kejaksaan, Menerima Hadiah dan Sanksi. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 18:43 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:25 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/34059 |
