TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13252-140111100232_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13252-140111100232_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (259kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13252-140111100232_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (243kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13252-140111100232_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (351kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13252-140111100232_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (252kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13252-140111100232_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13252-140111100232_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (161kB)
Abstract
ABSTRAK
Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai dengan hukum, tindakan yang dapat melanggar hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa sepengetahuan pemerintah dan tanpa menggunakan alat kekuasaan pemerintah atau penegak hukum. Di dalam KUHPidana belum mengatur secara khusus terhadap perbuatan main hakim sendiri ini akan tetapi dapat dirumuskan sebagai penganiayaan atau kekerasan yang diatur dalam Pasal 351 dan 170 KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu membahas terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku main hakim sendiri, dan bagaimana pertanggungjawaban keturut sertaan dalam tindakan main hakim sendiri.
Jenis penelitian sekripsi ini adalah penelitian hukun normatif, yaitu penelitian yang mengkaji sebuah isu hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tertulis dan masih berlaku di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan penelitian ini adalah bahan hukum sekunder, yaitu data berupa bahan pustaka yang mencakup undang-undang, karya ilmiah, dokumen resmi serta dokumen lainnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting) dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena telah memenuhi beberapa unsur kesalahan yaitu: a. kemampuan bertanggungjawab dari si pembuat yang diatur dalam Pasal 44 KUHP. b. adanya perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan kelakuannya yaitu : disengaja dan kealpaan yang diatur dalam Pasal 359 KUHP c. tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat yang diatur dalam Pasal 48 s/d 51. Tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat. Ketiga persoalan tersebut apabila sudah terpenuhi maka sudah jelas orang-orang tersebut dapat dipidana. Sedangkan deelneming atau keturut sertaan dapat dikategorikan sama dengan pelaku tindak pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP akan tetapi dalam hal pembantu tindak pidana dikurangi sepertiga dari pidana pokok.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Main Hakim Sendiri
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MUHAJIR |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Main Hakim Sendiri |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 18:17 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:25 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/33939 |
