TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40793-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (584kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40793-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (91kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40793-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (377kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40793-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (350kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40793-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (492kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40793-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (189kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40793-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (328kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40793-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (187kB)
Abstract
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR dan putusan MK apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Salah satu alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menimbulkan persoalan yuridis adalah frasa perbuatan tercela karena tidak memiliki batasan normatif yang jelas dalam UUD NRI Tahun 1945, UU MK maupuan dalam PMK Nomor 21 Tahun 2009. Ketidakjelasan tersebut menyebabkan multitafsir mengenai ukuran perbuatan tercela, padahal perbuatan tercela lebih merupakan terminologi hukum pidana sehingga menimbulkan persolan kedudukan MK dalam mengadili pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atas dasar perbuatan tercela. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab apabila dikaitkan dengan kondisi faktual di Indonesia, bahwa telah muncul beberapa dugaan atau tindakan atau kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dianggap sebagai perbuatan tercela, tetapi hingga saat ini belum ada satupun Presiden dan/atau Wakil Presiden yang secara resmi diajukan kepada MK melalui mekanisme pemberhentian berdasarkan alasan perbuatan tercela. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa MK dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atas dasar perbuatan tercela tetap berkedudukan sebagi peradilan konstitusi, bukan sebagai peradilan pidana, karena kewenangan MK berasal dari konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Adapun tolak ukur perbuatan tercela dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MK dapat dilihat menggunakan empat tolak ukur yaitu pelanggaran HAM, pelanggaran ideologi negara, terorisme, dan lingkungan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FIRDIANI ADISTYA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden; Perbuatan Tercela; Mahkamah Konstitusi. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 17:36 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/33750 |
