TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31988-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31988-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31988-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (366kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31988-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (402kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31988-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (308kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31988-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (125kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31988-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (240kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31988-APPEDINCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (7kB)
Abstract
ABSTRAKrn Menteri sebagai penyelenggara negara diharuskan profesional agar dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pada pemerintahan periode kedua, Presiden Jokowi mengizinkan para menteri dalam Kabinet Indonesia Maju merangkap jabatan, untuk itu terdapat beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pimpinan organisasi olahraga. Terlepas dari izin yang diberikan presiden terhadap menteri merangkap jabatan, Indonesia adalah negara hukum yang berarti bahwa semua tindakan dan perilaku pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat harus sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk meneliti lebih lanjut bagaimana pengaturan menteri yang merangkap jabatan di Indonesia dan implikasi yuridis menteri yang merangkap jabatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual.rn Hasil dari peneliatian adalah pengaturan larangan menteri merangkap jabatan di atur pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Terdapat multitafsir pada Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak disebutkan secara jelas terkait organisasi apa saja yang dibiayai dari APBN dan APBD. Jika diperhatikan dengan seksama, maka partai politik secara tersirat merupakan salah satu organisasi yang dimaksud pada Pasal 23 hurf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dikarenakan partai politik menerima dana dari APBN dan APBD berdasarkan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Selain partai politik, organisasi olahraga juga termasuk pada organisasi yang dimaksudkan pada Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara karena Pendanaan keolahragaan bersumber dari APBN dan APBD berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Implikasi yuridis terhadap menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pimpinan organisasi olahraga akan diberhentikan dari jabatannya oleh presiden berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FARIANI KIZIA ANANTA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kata Kunci:Rangkap Jabatan, Menteri, Partai Politik, Organisasi Olahraga. Keywords:Concurrent Position, Minister, Political Party, Sports Organization. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 17:34 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/33743 |
