TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31964-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (320kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31964-Abstract.pdf
Download (427kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31964-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31964-Chapter 1.pdf
Download (572kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31964-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (519kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31964-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (535kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31964-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (441kB)
Abstract
Aborsi merupakan sebuah tindakan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, sebagian orang menggap bahwa tindakan tersebut ilegal karena melanggar hak hidup calon manusia. Aborsi diatur dalam KUHP Nasional dan UU Kesehatan, keduanya mengatur bersama mengenai aborsi dengan sudut yang berbeda, perbedaan tersebut berada dalam Pasal 251 KUHP Nasional, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut membuka implikasi yang cukup signifikan pada tatanan praktek. Implikasi yang dimaksud adalah adanya kekaburan norma yang membuka peluang tenaga medis dan tenaga kesehatan terkena pasal tersebut. Oleh karena itu, penelitian dilakukan untuk mengkaji secara mendalam terhadap aturan tersebut demi tercapainya tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif denganrnpendekatan perundang-undangan yang digabungkan dengan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari hasil penelitian, jurnal, skripsi atau karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan pengaturan tindak pidana aborsi, dan bahan hukum tersier yang berdiri dari KBBI dan ensiklopedia. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kualifikasi tindak pidana aborsi dalam KUHP Nasional dan UU Kesehatan lebih mengarah pada tindak pidana aborsi yang di tujukan pada siapapun yang melakukan aborsi, karena dalam undang-undang tersebut tidak mengenal subyek tertentu, hanya saja terdapat beberapa kriteria yang diperkenankan untuk aborsi yang dilakukan oleh dokter, tenaga medis dan tenaga kesehatan. sedangkan dalam Pasal 251 KUHP Nasional belum sepenuhnya merefleksikan prinsip keadilan hukum, karena penggunaan kata “setiap orang” pada pasal tersebut mempunyai makna “siapa saja” sehingga dokter, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dikenai pasal tersebut meskipun mereka sedang dalam menjalankan tugasnya yakni membantu melakukan aborsi yangrnsesuai kriteria dalam undang-undang.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NOVA SILVIA OKTAVIA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | aborsi;kualifikasi tindak pidana aborsi;prinsip keadilan hukum |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 17:20 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/33679 |
