Keabsahan Kebijakan Pemangkasan Dana Pusat Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

NIKEN HUNIARNI (2026) Keabsahan Kebijakan Pemangkasan Dana Pusat Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Abstract.pdf

Download (236kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Chapter1.pdf

Download (369kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (353kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (169kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (107kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40685-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pengelolaan keuangan negara harus berlandaskan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dana Pusat ke Daerah dan Dana Desa merupakan sumber penerimaan utama daerah dengan ketergantungan mencapai 60 hingga 80 persen dari total penerimaan daerah. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 memangkas alokasi sebesar Rp50,59 triliun dari besaran yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 dalam kondisi normal tanpa landasan darurat dan tanpa mekanisme perubahan anggaran, menimbulkan dua persoalan yuridis: keabsahan kebijakan pemangkasan dan kedudukan hukum pemerintah daerah untuk menggugat kebijakan dimaksud.rnPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis, berlandaskan teori hierarki norma Kelsen-rnNawiasky, teori keabsahan kebijakan, konsep legal standing, serta teori diskresi dan aturan kebijakan (beleidsregel).rnHasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemangkasan tidak memenuhi standar keabsahan hukum karena tidak terdapat dasar atribusi maupun delegasi kewenangan yang sah, prosedur perubahan anggaran tidak ditempuh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 bertentangan secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi, dan kondisi yang menjustifikasi diskresi tidak terpenuhi sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pemerintah daerah memiliki legal standing yang kuat berdasarkan empat parameter kumulatif: kualifikasi subjek hukum, kerugian aktual dan terukur, hubungan sebab akibat langsung, serta ketersediaan jalur hukum. Keputusan Menteri Keuangan dikualifikasikan sebagai regeling sehingga Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung merupakan jalur utama, sedangkan Instruksi Presiden tidak dapat digugat langsung karena berkedudukan sebagai beleidsregel yang hanya mengikat secara internal dalam birokrasi eksekutif.rnKata Kunci: Dana Pusat ke Daerah, Keabsahan Kebijakan, Legal Standing, Hierarki Norma, Hak Uji Materiil

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
NIKEN HUNIARNI
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Dana Pusat ke Daerah; Keabsahan Kebijakan; Legal Standing; Hierarki Norma; Hak Uji Materiil
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 15:36
Last Modified 24 Oct 2026 17:24
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/33212

Actions (login required)

View Item
View Item