TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (147kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (323kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (792kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (262kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (314kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (137kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32714-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
ABSTRAKrnTerdapat 130 Desa di Kabupaten Pamekasan yang membentuk BUMDesa, namun hanya 27 BUMDesa yang telah berbadan hukum. Adanya Desa yang tidak mendaftarkan BUMDesanya sebagai badan hukum berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yaitu tidak menyelesaikan Anggaran Dasar dalam Musyawarah Desa. Penyelesaian Anggaran Dasar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa atau Pengurus operasional BUMDes sebagai dokumen pelengkap dalam pendaftaran untuk memperoleh legalitas Badan Usaha Milik Desa. Tujuan pendaftaran BUMDesa sebagai badan hukum yaitu untuk mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan kerjasama usaha BUMDesa dalam meningkatkan Pendapatan Desa. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya pemerintah daerah dalam penguatan Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Pamekasan.rnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosio legal.rnHasil penelitian menunjukkan bahwasannya pengimpimplementasian penguatan badan hukum BUMDesa di Kabupaten Pamekasan masih dapat dikatakan lemah. Yang mana dalam hal ini adanya BUMDesa yang telah terbentuk tidak didaftarkan ulang sehingga BUMDesa yang ada belum tervaliditasi badan hukumnya. Dasar hukum penguatan status badan hukum Bumdesa diatur dalam ketentuan pasal 117 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Adanya kebijakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam penguatan badan usaha milik desa sebagai badan hukum diwujudkan dalam 3 hal yakni pembinaan, fasilitasi dan sosialisasi program percepatan badan hukum.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ZAHROTUL MAGHFIRAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Bumdes, Penguatan Badan Hukum, Implementasi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:04 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:46 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/3301 |
