TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13048-14.01.111.00.291_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (103kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13048-14.01.111.00.291_COVER .pdf
Restricted to Repository staff only
Download (298kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13048-14.01.111.00.291_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (225kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13048-14.01.111.00.291_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (330kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13048-14.01.111.00.291_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (509kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13048-14.01.111.00.291_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (93kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13048-14.01.111.00.291_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (115kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13048-14.01.111.00.291_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (91kB)
Abstract
Indirect evidence adalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau tindakan yang dimaksud, namun berdasarkan konsistensi indikasi-indikasi yang ada dapat secara meyakinkan disimpulkan bahwa peristiwa atau tindakan yang dimaksud telah terjadi. Para pelaku usaha dan beberapa ahli menganggap bahwa KPPU dalam pembuktian hukum acara persaingan usaha telah menggunakan indirect evidence yang tidak sesuai dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan KPPU menganggap indirect evidence mempunyai kedudukan sama dengan alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, penelitian ini dipaparkan untuk mengetahui keabsahan indirect evidence dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menganalisis indirect evidence dalam beberapa putusan serta validitasnya dalam pembuktian perkara persaingan usaha.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang terdiri dari BW, KUHAP, HIR, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa indirect evidence yang diterapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia merupakan bukti awal yang digunakan KPPU untuk membuktikan praktik persaingan usaha tidak sehat. Indirect evidence sebagai pintu masuk untuk menunjukkan serta memperkuat adanya alat bukti yang terdapat dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam suatu kasus sebagaimana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk, dan kerangan pelaku usaha.
Kata kunci : indirect evidence, sistem pembuktian, hukum acara persaingan usaha.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SEKTI PURWO UTOMO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | indirect evidence ; sistem pembuktian ; hukum acara persaingan usaha |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 14:30 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32928 |
