TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31654-200111100162_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (73kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31654-200111100162_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31654-200111100162_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (263kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31654-200111100162_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (345kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31654-200111100162_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (360kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31654-200111100162_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (79kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31654-200111100162_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (168kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31654-200111100162_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (97kB)
Abstract
Dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb terkait tindak pidana pencabulan dengan terdakwa Budi Satria alias Budi, penuntut umum menghadirkan setidaknya 3 (tiga) alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat. Namun, Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Anak Korban dan hanya meyakini satu alat bukti sah yaitu visum at repertum. Sehingga majelis hakim memutus bebas terdakwa dikarenakan tidak terpenuhi minimum alat bukti. Oleh karena itu Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada terdakwa Budi Satria alias Budi. Untuk itu yang menjadi permasalahan adalah Apakah tepat pertimbangan hakim terkait pembuktian dalam menjatuhkan putusan bebas pelaku tindak pidana pencabulan pada Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb. Pemeriksaan dokumen penelitian ini menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pertimbangan hakim mengenai pembuktian dalam penjatuhan putusan bebas tidak tepat karena keberadaan saksi testimonium de auditu diakui sejak adanya putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menghasilkan bahwa definisi dari saksi tidak lagi sekedar barangsiapa yang mendengar, melihat, dan/atau mengalami langsung tindak pidana yang terjadi. Hakim seharusnya melakukan terobosan dengan menggunakan metode pembuktian yang terdapat dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk diterapkan pada suatu tindak pidana yang termasuk dalam lingkup tindak pidana kekerasan seksual yaitu perbuatan cabul.rnrnKata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembuktian dan Tindak Pidana Pencabulan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM IDA WARDININGSIH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pertimbangan Hakim;Pembuktian;Tindak Pidana Pencabulan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 14:15 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32868 |
