TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31651-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (47kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31651-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (121kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31651-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (49kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31651-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (243kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31651-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (230kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31651-Chapter 1.pdf
Download (218kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31651-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31651-Abstract.pdf
Download (49kB)
Abstract
Artificial Intelligence atau AI merupakan teknologi dengan sistem cerdas yang mampu berfikir dan bertindak seperti manusia secara otomatis. Di bidang hukum AI telah digunakan dalam layanan konsultasi hukum oleh advokat. Akan tetapi, kemampuan AI berpotensi memunculkan hasil tidak terduga apabila terjadi error system, seperti menyebabkan kebocoran data. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan perangkat hukum khusus yang mengatur perlindungan data pribadi dari pencurian maupun penyebarluasan data. Sedangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan peraturan hukum yang berkaitan dengan teknologi. Dalam konteks kebocoran data yang ditimbulkan oleh AI, regulasi-regulasi terkait yang ada belum cukup mengakomodir kebocoran data yang ditimbulkan AI sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, bagaimana pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data yang ditimbulkan AI dalam layanan konsultasi hukum ditinjau dari perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan menggunakan teknik deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data yang ditimbulkan Artificial Intelligence masih belum terakomodir dalam regulasi yang ada. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jo Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara eksplisit terkait pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana kebocoran data yang ditimbulkan AI. Akibatnya perbuatan AI yang menimbulkan kebocoran data tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya model pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability) dapat diadopsi sebagai pertanggungjawaban AI dengan beban pertanggungjawaban pidana dilimpahkan kepada penyelenggara atau operator AI itu sendiri. Namun pengaturan terkait pertanggungjawaban ini perlu diakomodir dalam ketentuan hukum pidana Indonesia khususnya pengaturan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DINATA SHOFIA SALSABILA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Artificial Intelligence, Kebocoran Data Pribadi, Pertanggungjawaban Pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 14:12 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32859 |
