TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31647-200111100110-Conclution.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (14kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31647-200111100110-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (175kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31647-200111100110-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (242kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31647-200111100110-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (166kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31647-200111100110-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (805kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31647-200111100110-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (10kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31647-200111100110-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (144kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31647-200111100110-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (72kB)
Abstract
Prank adalah istilah yang serupa dengan melakukan tindakan jahil atau mengganggu, dengan tujuan utamanya untuk bersenang-senang dan bercanda, meskipun ada beberapa perilaku prank yang dapat berbahaya. Ini melibatkan tindakan lelucon praktis atau trik yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang umumnya membuat korban merasa terkejut, tidak nyaman, atau heran. Prank dapat memiliki dampak yang beragam, baik positif maupun negatif, terutama bagi korban yang mengalami tindakan tersebut. Respons positif terhadap prank termasuk menghibur orang, memperoleh penghasilan melalui konten Prank di media sosial, dan berinteraksi secara sosial. Namun, respons negatif dapat timbul jika prank dilakukan secara berlebihan, seperti kemarahan, perasaan tersinggung, atau bahkan kecelakaan. Oleh karena ini penelitian ini dilakukan untuk mengkualifikasikan apakah suatu perbuatan prank sebagai tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam konteks ini, penelitian bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang konsep hukum yang terkait dengan tindakan prank. Pendekatan konseptual diterapkan ketika tidak ada aturan hukum yang relevan untuk topik yang diteliti, sehingga peneliti harus mengandalkan konsep-konsep hukum yang ada. Sementara itu, pendekatan yang dilakukan dalam melakukan penelitian ini dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian hukum mengenai Prank dalam konteks tindak pidana menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi prank sebagai tindak pidana tergantung pada konteks, dampak, dan niatnya. Tindakan Prank dapat masuk dalam ranah tindak pidana seperti penghinaan, laporan palsu terhadap polisi, atau kealpaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 220, dan 359 KUHP. Ini menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor dalam menilai apakah suatu tindakan prank dapat dianggap sebagai tindak pidana. Kata Kunci : prank – kualifikasi pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DAVID HIZKIA SITUMORANG |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | prank, kualifikasi, pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 14:11 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32850 |
