TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31626-190111100336_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (198kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31626-190111100336_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31626-190111100336_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (970kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31626-190111100336_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (865kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31626-190111100336_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (903kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31626-190111100336_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (385kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31626-190111100336_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (818kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31626-190111100336_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (457kB)
Abstract
ABSTRAKrnIndonesia merupakan negara hukum yang memiliki regulasi secara khusus di bidang ketenagakerjaan, salah satunya sistem outsourcing. Namun, regulasi yang dibuat dapat menimbulkan problematika apabila tidak sesuai dengan realita dalam bermasyarakat. Secara yuridis, definisi perjanjian alih daya masih belum ada penjelasannya, baik dalam UU Cipta Kerja 2020 hingga UU Cipta Kerja 2023. Hal inilah yang mengharuskan adanya perubahan antara perjanjian pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan 2003 hingga UU Cipta Kerja 2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan statute approach. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui teknik kepustakaan serta metode analisa menggunakan analisis kualitatif.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan istilah dari regulasi tahun 2003 hingga 2023. Pada tahun 2003, ketenagakerjaan terbagi menjadi perjanjian pemborongan kerja dan penyedia jasa pekerja. Pada tahun 2020, secara tidak langsung perjanjian pemborongan bukan bagian dari sistem outsourcing dan merubah substansi ketenagakerjaan dengan istilah alih daya. Berdasarkan hasil perubahan, regulasi lama, memiliki batasan mengai sistem outsourcing. Sedangkan, regulasi terbaru tidak memberikan batasan karena penghapusan dan perubahan pasal-pasal, sehingga memungkinkan pengusaha bebas memperluas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jika dibandingkan, UU Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan dengan UU Cipta Kerja karena dalam regulasi baru, perusahaan yang tidak masuk dalam kategori alih daya harus melakukan pengalihan hak dan perlindungan terhadap PKWT sesuai perjanjian kerja yang berlaku selama objeknya masih ada. UU No. 6 Tahun 2023 digunakan sebagai regulasi terbaru mengenai sistem outsourcing di Indonesia.rnKata Kunci : Undang-Undang, Regulasi, Ketenagakerjaan, Alih Daya, Cipta Kerja
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM CITRA TRIPUTERI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Undang-Undang, Regulasi, Ketenagakerjaan, Alih Daya, Cipta Kerja |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 13:56 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32791 |
