TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13014-14.01.111.00219_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (118kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13014-14.01.111.00219_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (238kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13014-14.01.111.00219_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (240kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13014-14.01.111.00219_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (243kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13014-14.01.111.00219_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (155kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13014-14.01.111.00219_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (239kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13014-14.01.111.00219_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (73kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-13014-14.01.111.00219_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (50kB)
Abstract
Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri yang berfungsi untuk mengawasi tindakan upaya paksa penyidik. Akan tetapi, pengaturan mengenai praperadilan dalam hukum acara pidana masih tergolong sangat minim. Aturan praperadilan dapat dijumpai pada BAB X KUHAP (pasal 77 – pasal 83), dan Perma nomor 4 tahun 2016. Minimnya aturan tersebut sering digunakan oleh beberapa pihak untuk mencari celah hukum dan pada akhirnya merugikan pihak tersangka. Salah satu conntohnya adalah tidak adanya kewenangan untuk memanggil secara paksa pihak yang sengaja mengabaikan panggilan pengadilan, padahal dalam memutus permohonan hakim hanya diberikan waktu tujuh hari (pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP). Oleh karena itu peneltian ini dilakukan untuk memaparkan tindakan yang dilakukan oleh hakim apabila para pihak mengabaikan panggilan pengadilan sehingga berpotensi melanggar ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP. Serta meneliti apakah putusan praperadilan yang melebihi waktu tujuh hari putusannya tetap sah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sinkronisasi horizontal dengan di compare kan dengan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa minimnya aturan praperadilan dapat diatasi dengan keberanian hakim dalam membuat penemuan hukum atau terobosan hukum. apabila terdapat pihak yang tidak hadir dalam persidangan hakim dapat langsung melanjutkan pemeriksaan tanpa hadirnya pihak tersebut. asumsi ini didasarkan pada asas in absentia dalam hukum acara pidana dan putusan verstek dalam hukum acara perdata. Selain itu putusan praperadilan yang melebihi batas waktu tujuh hari, putusannya tetap di anggap sah, karena putusan tersebut tidak melanggar syarat materiil dan syarat formil putusan pengadilan.
Kata kunci: Praperadilan – in absentia – batas waktu
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FATHUR ROZY |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Praperadilan ; in absentia ; batas waktu |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 13:53 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:24 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32778 |
