TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12989-140111100231_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (48kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12989-140111100231_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (81kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12989-140111100231_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (49kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12989-140111100231_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (68kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12989-140111100231_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (82kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12989-140111100231_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (9kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12989-140111100231_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12989-140111100231_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (10kB)
Abstract
Setiap anak membutuhkan pembinaan dan perlindungan dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik maupun mental. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki potensi untuk menentukan nasib dan ikut berperan membangun bangsa dan negara. Dalam tumbuh dan kembangannya, anak berpotensi untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, dalam hal perlindungan dan penanganan khusus anak yang berkonflik dengan hukum, negara Indonesia membuat dan mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan perlindungan selama menjalani seluruh proses Peradilan Pidana Anak. Perlindungan ini diberikan kepada anak untuk memberikan jaminan bahwa hak-hak Anak harus dipenuhi dalam keadaan apapun. Untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi anak yang berkonflik dengan hukum Sistem Peradilan Pidana menyisipkan salah satu sanksi yang sangat berat yaitu sanksi pidana penjara.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Undang-undang (Statute Approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pemidanaan yang diberikan kepada anak sebagai suatu sanksi tidaklah dapat merampas seluruh hak-hak anak terlebih di bidang pendidikan maupun kesehatan. Pemidanaan bagi anak mempunyai batasan bahwa anak yang menjalani sanksi pemidanaan tidak lebih dari umur 18 tahun. Anak yang melebihi umur 18 tahun tidak dapat ditempatkan dan diperlakukan sama seperti anak dibawah 18 tahun. Pemenuhan terhadap hak anak dalam masa pembinaan yang dilakukan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak berbeda dengan hak-hak yang diberikan kepada orang dewasa, namun bagi anak yang telah melebihi batas usia 18 tahun berhak untuk diberikan hak yang sama layaknya orang dewasa karena baik Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Konvensi Internasional Hak-hak Anak menyebutkan bahwa batas usia seseorang disebut anak adalah belum genap berusia 18 tahun.
Kata Kunci : Anak – Pemidanaan – Sistem Peradilan Pidana Anak
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AGUS KURNIA SANDY |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Anak ; Pemidanaan ; Sistem Peradilan Pidana Anak |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 13:25 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:23 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32661 |
