TRUNOJOYO-KP-21676-180321100118-Ikhwan Firdaus 180321100118 PKL.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Dikeluarkannya Peraturan Mentri Desa 4/2015 merupakan salah satu
starategi pemerintah memudahkan dan meningkatkan pendapatan desa. Peraturan
tersebut disebutkan pengelolaan, pengurusan serta pembubaran badan usaha milik
desa (Bumdes). Peraturan tersebut ada pada. BUMDes sendiri didefinisikan
sebagai badan usaha yang menjadi salah satu kekayaan milik desa. Kegiatannya
adalah mengelola aset, jasa pelayanan dan berbagai macam usaha lainnya, dengan
harapan dapat mensejahterakan warga. Sementara UU 32/2004 tentang pasal 213
ayat 1 BUMDes merupakan lembaga usaha yang beroperasi di bidang pengelolaan
sumberdaya ekonomi dan aset desa. Adapun kewenangan untuk Bumdes
didasarkan pada potensi dan kebutuhan desa. Selain itu pemerintah juga
memberlakukan peraturan nomor 72 tahun 2005 mengenai peraturan BUMDes,
peraturan dalam negeri yaitu nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
dan yang terahir ada pada pasal 78-81 bagian ke lima mengenai Badan Usaha Milik
Desa.
Masuknya wabah covid 19 di indonesia sangat berdampak atas semua
kegiatan perekonomian terutama pada tata kelola termasuk Bumdes Labeng
Misem, yang menjadi badan usaha milik Desa Lebbek, Kecamatan Pakong,
,Kabupaten Pamekasan. Salah satu contoh dampaknya adalah semua kegiatan
yang seharusnya bisa dilakukan oleh BUMDES tidak beroperasi. Permasalah itu
memerlukan sebuah diskusi yang bisa menjadi solusi dalam mengatasinya. Dengan
ini mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan praktek kerja lapang diharapkan dapat
mengembangkan dan mengidentifikasi masalah, mempelajari solusi dalam
penyelesaian masalah dengan mengamati sebuah proses serta mengumpulkan
data dan kesimpulan yang berdasarkan pada sikap ilmiah. Disisi lain mahasiswa
dapat menerapkan teori yang pernah dipelajari dari perguruan tinggi ke lokasi
dimana mahasiswa melaksanakan praktek kerja lapang guna menambah
pemahaman dan juga pengalaman dalam bidang jurnalistik.
Sistem informasi sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa dalam
menjalankan BUMDes Labeng Misem yang terletak di Desa Lebbek Kecamatan
Pakong Kabupaten Pamekasan. Fungsi IT juga berfungsi mempermudah akses
15
serta informasi baik masyarakat sekitar ataupun masyarakat luar bisa mengetahui
kondisi terkini. Maka sosial media sosial atau website sangat di perlukan oleh
pemerintah desa yang menyediakan hal tersebut.
Kegiatan praktik kerja lapang (PKL) dilaksanakan pada BUMDes LABENG
MISEM yang berlokasi di Desa Lebbek, kecamatan pakong, kabupaten pamekasan.
Unit usaha yang ada di BUMDes Labeng Misem terdapat dua macam yaitu unit
olahan kripik pisang dan pemasaran durian lokal. BUMDES Labeng Misem saat ini
belum terdapat website dan media sosial, sedangkan website dan media sosial
sangat membantu dalam sosialisasi dan sarana promosi pada masyarakat atau
calon konsumen. Oleh karena adanya potensi yang dimiliki BUMDes Labeng Misem
dapat dikembangkan dengan pengelolaan melalui website dan media sosial
sebagai upaya mengenalkan dan sosialisasi produk yang dimiliki Bumdes Labeng
Misem pada masyarakat secara luas.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM Ikhwan Firdaus |
| Department | Agribisnis |
| Uncontrolled Keywords | Website; Media Sosial; BUMDES; Desa |
| Divisions | Fakultas Pertanian > S1 - Agribisnis |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 13:06 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:23 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32589 |
