TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12955-150121100012_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (95kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12955-150121100012_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (251kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12955-150121100012_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (55kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12955-150121100012_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (99kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12955-150121100012_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (67kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12955-150121100012_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (14kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12955-150121100012_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (22kB)
Abstract
Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan penelitian secara rinci dirumuskan sebagai berikut:
a. Apakah penyebab terjadinya sengketa waris di kalangan masyarakat madura ?
b. Bagaimana bentuk penyelesaian sengketa waris di kalangan masyarakat madura ?
c. Siapa yang berperan sebagai pihak yang menyelesaikan sengket waris di kalangan masyarakat madura
Tujuan
a.Mengetahui penyebab terjadinya sengketa waris di kalangan masyarakat Madura .
b.Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa waris di kalangan masyarakat Madura.
c Untuk mengetahui siapa saja yang berperan sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa waris di kalangan masyarakat Madura
Penyebab Terjadinya Sengketa Waris pada Masyarakat Madura secara umum adalah dipicu oleh sengketa waris dari keluarga sehingga dari salah satu pihak ada yang menyetujui ada yang menolak untuk dibagi warisnya sesuai hukum waris yang sudah diatur dalam hukum Islam. Dan memilih pembagian secara hukum adat sebagai solusinya.
Bentuk penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Madura secara umum diselesaikan dengan hukum adat. Karena budaya orang Madura yang mayoritas penduduk yang menjunjung tinggi nilai -nilai kesopanan dalam beradab serta budaya adatnya sangat kental sehingga hukum adat selalu diterapkan dalam penanganan sengketa waris
Kata kunci : sengketa , harta warisan, penyelesaian sengketa
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM DEWI PRATIWI |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | sengketa ; harta warisan ; penyelesaian sengketa |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 12:50 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:23 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32520 |
