TRUNOJOYO-Thesis-12954-150121100001_ABSTRACT_TOC.pdf
Download (846kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12954-150121100001_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (175kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12954-150121100001_CHAPTER 1.pdf
Download (51kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12954-150121100001_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (110kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12954-150121100001_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (65kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12954-150121100001_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (8kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12954-150121100001_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (136kB)
Abstract
Suatu perkara perdata, kapan selesainya, secara normatif terdapat aturan yang jelas yaitu Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di tingkat Pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan, sehingga bagi pihak yang beritikad buruk tidak akan lama menikmati sesuatu hak kebendaan yang bukan miliknya, sebaliknya bagi yang beritikad baik akan semakin sedikit kerugian oleh karena suatu sistem yang sudah berjalan sebagaimana mestinya. Memasuki forum peradilan sama halnya dengan mengembara dan mengadu nasib dihutan belantara (adventure in to the unknown), masyarakat pencari keadilan membutuhkan suatu proses penyelesaian yang cepat yang tidak formalistis atau informal (procedure and can be put into motion quickly).
Upaya Penyelesaikan sengketa atau perkara di Pengadilan, maka jalan pertama yang ditempuh akan ditawarkan sebuah bentuk perdamaian yang bernama Mediasi dalam menyelesaikan sengketa, perkara atau bahkan konflik.
Sengketa yang sering diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Sewilayah Madura adalah sengketa Tanah Hingga tahun 2016 ini hanya di Pengadilan Negeri Pamekasan dan hanya ada 2 kasus yang dinyatakan berhasil dan mencabut gugatannya kembali untuk berdamai. Selain itu hasilnya didominasi kegagalan dan ada beberapa juga para pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan proses mediasi. Artinya dalam pelaksaan mediasi ada beberapa hal yang memberikan dampak pada para pihak yang berperkara. Banyak yang menyatakan bahwa ketika seseorang telah mengajukan gugatan atau permohonan yang ada lawan ke pengadilan itu sudah merupakan keputusan akhir dan tidak ada titik temu dalam permaslahan tersebut kecuali melalui meja pengadilan, dan upaya mengatasinya dengan mengupayakan ruangan dan mediator yang ditunjuk didasarkan pada kreteria yang dianggap mampu menjalankan proses mediasi, dan faktor yang paling substansi adalah Faktor Struktur Hukum, Faktor Substansi Hukum dan faktor Budaya hukum.
Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan Negeri Wilayah Madura disebabkan kurangnya peranan dari para pihak untuk mendukung terciptanya proses mediasi dan keterbatasan tenaga mediator yang professional selain itu fasilitas mempengaruhi proses mediasi.
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM HAMSIYAH, SH |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | MEDIASI, PERDATA, PENGADILAN NEGERI |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 12:49 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:23 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32516 |
