PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

KHAIRUL AMIN (2021) PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-CONCLUSION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (393kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-CHAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (519kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-CHAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (439kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-CHAPTER 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-CHAPTER 1.pdf

Download (373kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-ABSTRACT.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-ABSTRACT.pdf

Download (188kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-160111100069-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21653-160111100069-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (710kB)

Abstract

Nilai-nilai demokrasi masyarakat diwujudkan dalam sebuah pemilihan langsung yang adil untuk menentukan masa depan berbangsa dan bernegara terutama di daerah. Pemilihan kepala daerah juga sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah mempunyai tanggungjawab besar mensejahterakan dan mengatur masyarakat yang memilihnya menjadi lebih baik. Namun, praktiknya, ada beberapa kepala daerah yang gagal melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berdampak terhadap pemberhentian atau impeachment. Mekanisme pemberhentian kepala daerah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 6 Tahun 2020 yang pada pokoknya menjelaskan pemberhentian kepala daerah apabila tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan. Melihat kenyataan ini, tentu saja Instruksi Menteri sebagai beleid regels atau peraturan kebijakan bukan termasuk peraturan perundang-undangan yang berkekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Oleh karena itu, menyoal kedudukan Intruksi Menteri sebagai legitimasi pemberhentian kepala daerah menjadi begitu ideal dan konseptual dalam hubungannya dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta konsekuensinya pada pemberhentian kepala daerah sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang diharapkan mampu memberikan sumbangsih solusi dalam mengkaji bahan hukum yang berhubungan dengan Pemberhentian kepala daerah khususnya yang diatur dalam sebuah peraturan kebijakan.
Dengan demikian, tidak terjadi kekaburan hukum yang berhubungan dengan penerapan peraturan kebijakan berupa Instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19 mengenai pemberhentian kepala daerah yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
KHAIRUL AMIN
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Pemberhentian Kepala Daerah. Intruksi Menteri. Pemerintahan Daerah/Dismissal of Regional Heads. Ministerial Instructions. Local government
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 12:42
Last Modified 24 Oct 2026 17:23
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32491

Actions (login required)

View Item
View Item