TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31514-190111100206_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (63kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31514-190111100206_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31514-190111100206_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (215kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31514-190111100206_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (264kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31514-190111100206_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (323kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31514-190111100206_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (67kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31514-190111100206_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (180kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31514-190111100206_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
Abstract
ABSTRAKrnAmicus Curiae, juga dikenal sebagai friends of court atau sahabat pengadilan, adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yakni mereka yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, untuk memberikan pandangan hukum mereka kepada pengadilan. Partisipasi pihak yang berkepentingan dalam suatu kasus terbatas pada memberikan pendapat, tanpa melakukan perlawanan. Praktik Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan kemudian berkembang serta diadopsi dalam sistem hukum Common Law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, landasan teoritis yang digunakan yaitu teori hukum kontemplatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis yang akan digunakan adalah yuridis kualitatif dengan mendalami terkait dengan sumber bahan hukum primer. Esensi Amicus Curiae dalam sistem peradilan pidana Amicus Curiae dapat menjadi sarana aspirasi yang obyektif dalam pemenuhan nilai keadilan sosial (social Justice), dapat menjadi sarana dalam memperkuat keyakinan hakim untuk menemukan kebenaran materiil sebagaimana bertujuan untuk pembuktian hukum pidana. Amicus Curiae dalam praktek peradilan pidana dilakukan oleh pihak ketiga yang biasaanya terdiri dari dua golongan (civil society) dan Akademisi hukum. Ke empat, Amicus Curiaepada umumnya diberikan dalam bentuk Brief (Amicus Brief) berupa catatn tertulis yang dirujuk berdasarkanfakta obyektif dan basis argumentasi akademisi. Kelima, Amicus Curiae bukan Alat bukti yang sah sehingga tidak memiliki validitas yuridis sebagai alat pembuktian, namun Amicus Curiae dapat menjadi rujukan hakim sebagai dasar pertimbangan hakim dalam merumuskan putusan.rnKata Kunci : Amicus Curiae-sahabat pengadilan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AHMAD KHOIRU ALFIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Amicus Curiae;sahabat pengadilan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 12:32 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:23 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32453 |
