TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31490-190111100169-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31490-190111100169-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (121kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31490-190111100169-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (55kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31490-190111100169-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (363kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31490-190111100169-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (251kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31490-190111100169-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (218kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31490-190111100169-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (819kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31490-190111100169-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (14kB)
Abstract
Salah satu bagian terpenting dalam memutus perkara perceraian di persidangan adalah proses pembuktian. Pembuktian dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto menggunakan 2 (dua) alat bukti yakni alat bukti surat dan alat bukti saksi. Pada dasarnya semua orang dapat menjadi saksi di persidangan kecuali yang dilarang oleh undang-undang salah satunya keterangan saksi didapat dari orang lain, yang disebut dengan kesaksian testimonuim de auditu. Penelitian hukum ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan alasan hakim Pengadilan Agama Mojokerto menerima kesaksian testimonium de auditu dalam persidangan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah dasar Hakim Pengadilan Agama Mojokerto menerima kesaksian testimonium de auditu adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308K/Sip/1959 yang menjelaskan bahwa kesaksian Testimonium de auditu dapat menjadi alat bukti persangkaan yang mana dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu. Namun hal ini tidak tepat karena dalam Putusan MARI tersebut kesaksian testimonium de auditu dianggap sebagai persangkaan sementara ketentuan kesaksian testimonium de auditu merupakan persaksian bukan persangkaan. Sedangkan Qarinah dalam Hukum Islam merupakan persangkaan hakim yang diambil dari pemikiran hakim sendiri berdasarkan fakta yang jelas terjadi. Oleh karena itu sebaiknya kesaksian testimonium de auditu tidak digunakan dalam persidangan di Pengadilan Agama Mojokerto karena tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan. Saksi dalam persidangan seharusnya memberikan persaksian sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi dan persangkaan hakim juga harus berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan secara nyata dan disaksikan oleh semua orang.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RENA KUSUMA WARDANI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | testimonium de auditu, persidangan, kesaksian, Qarinah |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 12:13 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32375 |
