TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31489-190111100240-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (18kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31489-190111100240-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (47kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31489-190111100240-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (168kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31489-190111100240-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (217kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31489-190111100240-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (195kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31489-190111100240-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (475kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31489-190111100240-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (171kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -31489-190111100240-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (108kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi dan mengeksplorasi permasalahan dalam mekanisme seleksi hakim konstitusi oleh DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. Selain itu, penelitian ini juga membahas mekanisme pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi dan mengidentifikasi isu-isu yang muncul dalam pemberhentian Hakim MK.rnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam tinjauan yuridis terhadap mekanisme pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi, penelitian ini mencatat bahwa proses tersebut diatur oleh Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan terkait. Meskipun terdapat persyaratan ketat, seperti integritas, pengetahuan konstitusi, dan ketidakberadaan jabatan ganda, beberapa kelemahan dalam proses seleksi hakim konstitusi oleh DPR terungkap. Beberapa di antaranya adalah dominasi unsur politik, kurangnya transparansi, dan perbedaan standar seleksi antara periode.rnSelanjutnya, penelitian ini mengulas mekanisme pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi, yang dijelaskan dalam UU No. 24/2003 jo. UU No. 7/2020 jo. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4/2012. Pemberhentian dapat dilakukan atas berbagai alasan, seperti kematian, pengunduran diri, usia 70 tahun, berakhirnya masa jabatan, atau kesehatan. Namun, kasus pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR menunjukkan permasalahan dalam preseden yang digunakan, tidak sesuai dengan dasar hukum yang jelas.rnKesimpulannya, penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi, dengan fokus pada isu-isu yang muncul dalam seleksi oleh DPR. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah pentingnya perbaikan dalam mekanisme seleksi hakim konstitusi untuk memastikan independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM WILDAN FEBRIANSYAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Hakim Mahkamah Konstitusi, Pemberhentian Hakim MK, Pengangkatan Hakim MK, Kekuasaan Kehakiman MK. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 12:12 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32371 |
