TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31484-18011100258_Chapter1.pdf
Download (350kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31484-18011100258_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (331kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31484-18011100258_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (326kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31484-18011100258_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (228kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31484-18011100258_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (234kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31484-18011100258_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (425kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31484-18011100258_Abstrak.pdf
Download (232kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31484-18011100258_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (640kB)
Abstract
Pada 29 September tahun 2022 lalu, Aswanto, diberhentikanrndari posisinya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DewanrnPerwakilan Rakyat Republik Indonesia karena dianggap seringrnmenganulir produk Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Secararnyuridis terkait pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi diaturrndalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu bahwarnpemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi bisa diberhentikan secararnhormat maupun tidak hormat. Jika seorang hakim MahkamahrnKonstitusi diberhentikan maka harus ditetapkan dengan KeputusanrnPresiden dengan dasar permintaan oleh ketua Mahkamah Konstitusi.rnPenulisan penelitian ini merupakan jenis penelitian hukumrnempiris. Tujuan penelitian ini dilakukan Pertama, untuk mengetahuirnterkait keabsahan pemberhentian hakim Aswanto sebagai HakimrnMahkamah Konstitusi Kedua, untuk mengetahui kewenangan DewanrnPerwakilan Rakyat dalam memberhentikan hakim MahkamahrnKonstitusi.rnHasil dari penelitian ini, Pertama, pemberhentian Aswanto,rntidak ditemukan alasan- alasan pemberhentian sebagaimanarndisebutkan didalam undang-undang Mahkamah Konstitusi, sehinggarndengan itu pemberhentian tersebut tidak berdasarkan hukum ataurnbertentangan dengan hukum dan pemberhentian tersebut sangatrnmencedrai atas sifat independensi kekuasaan kehakiman yangrnmerdeka. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempunyairnkewenangan untuk memberhentikan hakim Mahkamah Konstitisi.rnKewenangan Dewan Perwakilan Rakyat terkait hakim MahkamahrnKonstitusi hanya sebatas mengusulkan 3 (tiga) orang sebagai calonrnhakim Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu dapat kita tarik benangrnmerah atas permasalahan yang telah ada bahwa terkit pemberhentianrnAswanto, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan dewanrnperwakilan rakyat tidak memliki dasar hukum yang jelas dan sangatrntidak mencerminkan sebagai Negara Hukum.rnKata Kunci : Pemberhentian, Hakim, Independensi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM TORIQI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pemberhentian Hakim Independensi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 12:08 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32353 |
