TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (171kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (916kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (325kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (601kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (259kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (280kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (150kB)
Abstract
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut Undang-Undang Pornografi, pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau
bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif
yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif yang ada memenuhi syarat untuk dapat
dipidana karena perbuatannya itu. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana adalah
pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya, tegasnya yang
dipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya.
Perbuatan penerbit buku yang mengandung ponografi atau mengarah pada pornografi
merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang
Pornografi No.44 tahun 2008 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Kata Kunci: Pendidikan,Pornografi,Pertanggungjawaban pidana.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOHAMMAD KHAIRUL A |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Keywords: Education, Pornography, Criminal liability. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 11:58 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32316 |
