TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12900-13.01.111.00233_ABSTRACT_TOC.pdf
Download (49kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12900-13.01.111.00233_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (62kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12900-13.01.111.00233_CHAPTER 1.pdf
Download (54kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12900-13.01.111.00233_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (77kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12900-13.01.111.00233_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (106kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12900-13.01.111.00233_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (25kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12900-13.01.111.00233_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (13kB)
Abstract
Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Kedudukan Pemegang Polis merupakan kreditor yang di dahulukan dari pada pihak lainnya dalam kepailitan perusahaan asuransi. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menimbulkan permasalahan dalam penentuan kedudukan pemegang polis yang telah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo terhadap pihak lainnya yang berhak atas manfaat asuransi karena dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian tidak dijelaskan secara eksplisit kedudukan pemegang polis yang belum jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pailit dibacakan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan pemegang polis yang belum terjadi evenemen dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pailit dibacakan adalah kreditor konkuren akan tetapi dengan sifat Undang-Undang Perasuransian yang bersifat lex specialis membuat pemegang polis yang belum terjadi evenemen dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pailit dibacakan adalah kreditor konkuren yang di dahulukan dari pada pihak lainnya yang berhak atas manfaat asuransi. Upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu dengan melakukan klaim kekurator supaya dilakukan penyocokan piutang debitur. Adapun upaya hukum diluar pengadilan non-litigasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lemabaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dilakukan dengan cara, mediasi, ajudikasi dan arbitrase.
Kata Kunci :
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RANGGA OISINA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kedudukan ; Pemegang Polis ; Perusahaan Asuransi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 11:53 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32295 |
